Anak Berkewarganegaraan Ganda Masih Bermasalah di Indonesia

Rabu, 08 Juli 2020 - 22:35 WIB
loading...
Anak Berkewarganegaraan...
Permasalahan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dan WNA masih menimbulkan berbagai masalah, walaupun sudah ada payung hukum berupa UU Kewarganegaraan. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Permasalahan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) masih menimbulkan berbagai masalah, walaupun sudah ada payung hukum berupa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan).

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 sesungguhnya cukup revolusioner dan secara lebih komprehensif telah mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang. Banyak perubahan dan perbaikan yang merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya. (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)

“Akan tetapi sejalan dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat, masih terdapat beberapa permasalahan yang ternyata tidak terakomodasi secara baik di dalam undang-undang dimaksud sehingga sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” ujar dia saat membuka webinar bertajuk “Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum”, Rabu (8/7/2020).

Baroto menjelaskan beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum sebelum diundangkannya UU Kewarganegaraan yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Sesuai ketentuan Pasal 41 UU tersebut, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah UU tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010.

“Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNI dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut,” paparnya.

Selain itu, Baroto melanjutkan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2006 dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya, namun anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir pada usia 21 tahun juga masih menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.

Kemudian, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri. Dia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” katanya di kesempatan sama.

Sementara, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto mengatakan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kendala dari negara salah satu orang tuanya yang WNA. Beberapa masalah yang ada yakni perbedaan hukum status kewarganegaraan antara Indonesia dengan negara lain, kesadaran dan pemahaman warga Indonesia, ketersediaan data dan dokumen, serta verifikasi status kewarganegaraan. (Baca juga: Uji Kesiapan Batalyon Hadapi Ancaman, Danjen Kopassus Gelar Geladi Posko-I)

“Hal-hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya,” jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
KLB Campak Meningkat,...
KLB Campak Meningkat, Vita DPR: Negara Tak Boleh Abai Lindungi Anak
Pemerintah Batasi TikTok...
Pemerintah Batasi TikTok hingga Roblox untuk Anak-anak, Orang Tua: Kita Dukung!
Seskab Teddy Dorong...
Seskab Teddy Dorong Orang Tua Batasi Akses Media Sosial bagi Anak
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Rekomendasi
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved