5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, KPU: Sudah Disampaikan Melalui Sipol
Minggu, 20 November 2022 - 12:53 WIB
loading...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya telah mengumumkan perihal lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sipol. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah mengumumkan perihal lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menyebutkan terkait pengumuman ini telah disampaikan kepada kelima parpol terkait. Baca juga: Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Dapat Anggaran Rp34,4 Triliun, Ini Tugas dan Fungsinya
"Sudah disampaikan melalui Sipol," ujar Idham ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022)
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan lima parpol yang menang dalam gugatan Bawaslu beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menyebutkan terkait pengumuman ini telah disampaikan kepada kelima parpol terkait. Baca juga: Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Dapat Anggaran Rp34,4 Triliun, Ini Tugas dan Fungsinya
"Sudah disampaikan melalui Sipol," ujar Idham ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022)
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan lima parpol yang menang dalam gugatan Bawaslu beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Lihat Juga :