Kejagung Bakal Terus Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Masyarakat Luas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal terus mengusut kasus korupsi yang merugikan masyarakat luas usai pengungkapan mafia minyak goreng (migor). Hal tersebut tercermin dengan pengusutan kasus dugaan korupsi grup PT Duta Palma.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa kasus grup Duta Palma punya kemiripan dengan mafia migor. Kerugian negara dan ekonomi yang ditimbulkan pun terbilang fantastis.
"Setelah kita usut kasus minyak goreng, ada satu kasus mirip minyak goreng, namanya kasus Duta Palma. Jadi, perkara Duta Palma (menyebabkan) kerugian negara hampir Rp100 triliun. Sepanjang sejarah penegakan hukum korupsi, belum ada yang lebih dari Rp100 triliun," katanya dalam diskusi bertajuk “Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan" di sela-sela acara Sound of Justice di SMESCO, Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Dia menuturkan, nilai Rp100 triliun tidak saja dihitung secara kerugian negara. “Tapi kita hitung impact-nya, ada sengketa lahan, pengambilan lahan paksa, ada lahan yang diambil seharusnya 1.000 hektare jadi 8.000 hektare. Jadi, efeknya dominonya kita hitung," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Selain itu, aset-aset tersangka yang juga bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng diblokir lebih dari Rp17 triliun.
"Orangnya sampai larikan diri ke luar negeri, apa yang kita lakukan? Kita blokir semua rekeningnya, kita sita. Anak-istri juga kita periksa semua karena dalam teori TPPU ada namanya follow the suspect, follow the asset, follow money. Ini dulu DPO. Begitu tersangka, larikan diri ke Taiwan, akses-akses keuangan (dan) aset di Indonesia kita tutup, mau tidak mau harus pulang lagi," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Jaksa mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri senilai Rp7.593.068.204.327 dengan perincian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari usaha perkebunan sawit 2005-2020 sebesar Rp2.238.274.248.234, keuntungan tidak sah akibat tak terimplementasikannya ketentuan sawit rakyat senilai Rp556.086.968.453, serta pertambahan kekayaan senilai Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36.
Jaksa menyatakan bahwa semua rangkaian perbuatan yang dilakukan Surya Darmadi bersama Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman mengakibatkan negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan. Sehingga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun.
Di samping itu, terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat dari tak dilaksanakannya pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup. Apeng atas perbuatanya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lihat Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa kasus grup Duta Palma punya kemiripan dengan mafia migor. Kerugian negara dan ekonomi yang ditimbulkan pun terbilang fantastis.
"Setelah kita usut kasus minyak goreng, ada satu kasus mirip minyak goreng, namanya kasus Duta Palma. Jadi, perkara Duta Palma (menyebabkan) kerugian negara hampir Rp100 triliun. Sepanjang sejarah penegakan hukum korupsi, belum ada yang lebih dari Rp100 triliun," katanya dalam diskusi bertajuk “Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan" di sela-sela acara Sound of Justice di SMESCO, Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Dia menuturkan, nilai Rp100 triliun tidak saja dihitung secara kerugian negara. “Tapi kita hitung impact-nya, ada sengketa lahan, pengambilan lahan paksa, ada lahan yang diambil seharusnya 1.000 hektare jadi 8.000 hektare. Jadi, efeknya dominonya kita hitung," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Selain itu, aset-aset tersangka yang juga bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng diblokir lebih dari Rp17 triliun.
"Orangnya sampai larikan diri ke luar negeri, apa yang kita lakukan? Kita blokir semua rekeningnya, kita sita. Anak-istri juga kita periksa semua karena dalam teori TPPU ada namanya follow the suspect, follow the asset, follow money. Ini dulu DPO. Begitu tersangka, larikan diri ke Taiwan, akses-akses keuangan (dan) aset di Indonesia kita tutup, mau tidak mau harus pulang lagi," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Jaksa mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri senilai Rp7.593.068.204.327 dengan perincian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari usaha perkebunan sawit 2005-2020 sebesar Rp2.238.274.248.234, keuntungan tidak sah akibat tak terimplementasikannya ketentuan sawit rakyat senilai Rp556.086.968.453, serta pertambahan kekayaan senilai Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36.
Jaksa menyatakan bahwa semua rangkaian perbuatan yang dilakukan Surya Darmadi bersama Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman mengakibatkan negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan. Sehingga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun.
Di samping itu, terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat dari tak dilaksanakannya pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup. Apeng atas perbuatanya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lihat Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
(rca)