Sudah Sita Rp11 Triliun, Kejagung Terus Kejar Aset Surya Darmadi
Kamis, 15 September 2022 - 10:56 WIB
loading...
Terdakwa pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipijkor) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan terus menelusuri aset milik bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi meski kasus telah berlanjut dalam sidang dakwaan. Surya Darmadi didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
"Meski saat ini sudah masuk ke persidangan, penelusuran dan penyitaan aset milik SD (Surya Darmadi) terus berlanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi dengan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp104 triliun.
Untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, Kejagung melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan Surya Darmadi. Dalam setiap penyitaan aset milik Surya Darmadi kejaksaan meminta penetapan pengadilan. Bahkan, kata Ketut, jaksa dapat melakukan penyitaan jika nantinya Surya Darmadi telah divonis oleh pengadilan.
"Meski saat ini sudah masuk ke persidangan, penelusuran dan penyitaan aset milik SD (Surya Darmadi) terus berlanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi dengan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp104 triliun.
Untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, Kejagung melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan Surya Darmadi. Dalam setiap penyitaan aset milik Surya Darmadi kejaksaan meminta penetapan pengadilan. Bahkan, kata Ketut, jaksa dapat melakukan penyitaan jika nantinya Surya Darmadi telah divonis oleh pengadilan.
Lihat Juga :