Sudah Sita Rp11 Triliun, Kejagung Terus Kejar Aset Surya Darmadi

Kamis, 15 September 2022 - 10:56 WIB
loading...
Sudah Sita Rp11 Triliun, Kejagung Terus Kejar Aset Surya Darmadi
Terdakwa pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipijkor) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan terus menelusuri aset milik bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi meski kasus telah berlanjut dalam sidang dakwaan. Surya Darmadi didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

"Meski saat ini sudah masuk ke persidangan, penelusuran dan penyitaan aset milik SD (Surya Darmadi) terus berlanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi dengan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp104 triliun.



Untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, Kejagung melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan Surya Darmadi. Dalam setiap penyitaan aset milik Surya Darmadi kejaksaan meminta penetapan pengadilan. Bahkan, kata Ketut, jaksa dapat melakukan penyitaan jika nantinya Surya Darmadi telah divonis oleh pengadilan.

"Kalau pun masuk di persidangan, kita masih bisa minta penetapan pengadilan. Termasuk kalau sudah dipidana pun masih bisa melakukan sita eksekusi," kata Ketut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebelumnya menyebut nilai sementara aset Surya Darmadi yang telah disita mencapai Rp11,7 triliun. Ia memaparkan penyidik Jampidsus telah menyita sejumlah aset milik Surya seperti 40 bidang lahan yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Aset lain berupa helikopter, mal, kapal tongkang, dan sejumlah aset lain.

Baca juga: Kejagung Dakwa Surya Darmadi Lakukan Pencucian Uang Hasil Korupsi Lahan Sawit

Sementara itu, uang tunai yang disita dan dititipkan ke rekening penampungan sementara di Bank Mandiri sebesar Rp5.123.189.064.978; USD11.400.813,57, dan SGD646,04.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)