Berharap Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Penjelasan Dewan Pers
Sabtu, 19 November 2022 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karenanya, Dewan Pers mengusulkan agar dilakukan reformulasi dalam RKUHP tersebut. Reformulasi yang dimaksud, adanya penambahan frasa dalam Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Sehingga, ada pengecualian terhadap insan pers atau karya-karya jurnalistik.
"Makanya kami mengusulkan reformulasi. Kami tidak mengusulkan diganti itu. Reformulasi, menambah, misalkan pengecualian terhadap produk pers, harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999, tapi kan tidak nampak di situ," jelasnya.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Dewan Pers sudah sejak awal mengusulkan adanya reformulasi dalam Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Protes dilakukan sejak RKUHP muncul, atau sekira tahun 2017. Tapi, usulan tersebut tak kunjung diakomodir oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Sampai akhirnya kami kaget itu sudah selesai tapi belum diupload di situs Kemenkumham, kami protes, kemudian kami melakukan beberapa kali pertemuan dengan Prof Eddy Wamenkumham," beber Yadi.
"Makanya kami mengusulkan reformulasi. Kami tidak mengusulkan diganti itu. Reformulasi, menambah, misalkan pengecualian terhadap produk pers, harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999, tapi kan tidak nampak di situ," jelasnya.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Dewan Pers sudah sejak awal mengusulkan adanya reformulasi dalam Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Protes dilakukan sejak RKUHP muncul, atau sekira tahun 2017. Tapi, usulan tersebut tak kunjung diakomodir oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Sampai akhirnya kami kaget itu sudah selesai tapi belum diupload di situs Kemenkumham, kami protes, kemudian kami melakukan beberapa kali pertemuan dengan Prof Eddy Wamenkumham," beber Yadi.
Lihat Juga :