Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP

Sabtu, 19 November 2022 - 14:55 WIB
loading...
A A A
Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dijamin pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945 sebagai sebagai hak setiap orang. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis bermakna kegiatan jurnalistik dan hasilnya dianggap sebagai produk pers. Konsideran dan penjelasan umum UU No 40/1999 menekankan, jaminan dan perlindungan hukum serta kebebasan dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun diberikan agar pers dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya.

Artinya, dalam konteks hakikat pers, kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi harus berpegang pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Bab II UU Pers. Wartawan yang melaksanakannya harus menaati Kode Etik Jurnalistik.

Asas pers adalah prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (pasal 2). Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi (pasal 3). Selain hak kemerdekaan dalam melakukan kegiatan jurnalistik, UU No. 40/1999 juga menjamin Hak Tolak atau hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan (terkandung dalam pasal 4).

Kewajiban pers, adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi (pasal 5). Rincian peran pers diatur dalam pasal 6, yakni: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam Pelatihan dan Penyegaran Ali Pers Dewan Pers di BSD, Tangerang Agustus tahun lalu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menegaskan ketentuan dalam pasal 5 dan 6 UU No 40/1999 tentang Pers, sangat jelas menunjukkan perbedaan mendasar antara produk pers dan bukan pers.

Dengan demikian, penulis berpendapat, kegiatan mencari dan memperoleh informasi dengan tujuan untuk ditransaksikan atau alat intimidasi dan pemerasan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

Media partisan yang berisi fitnah dan hoaks juga bukan media pers.Sekalipun dikelola oleh mereka yang menyandang status wartawan dan anggota organisasi wartawan. Media-media internal milik kementerian, lembaga atau perusahaan yang digunakan semata untuk kepentingan dan tujuan kehumasan juga bukan produk pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Rekomendasi
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
FMIPA UNEJ Tanam 750...
FMIPA UNEJ Tanam 750 Bibit Terumbu Karang, Ekosistem Laut Banyuwangi Mulai Pulih
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved