Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP

Sabtu, 19 November 2022 - 14:55 WIB
loading...
A A A
Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dijamin pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945 sebagai sebagai hak setiap orang. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis bermakna kegiatan jurnalistik dan hasilnya dianggap sebagai produk pers. Konsideran dan penjelasan umum UU No 40/1999 menekankan, jaminan dan perlindungan hukum serta kebebasan dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun diberikan agar pers dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya.

Artinya, dalam konteks hakikat pers, kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi harus berpegang pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Bab II UU Pers. Wartawan yang melaksanakannya harus menaati Kode Etik Jurnalistik.

Asas pers adalah prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (pasal 2). Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi (pasal 3). Selain hak kemerdekaan dalam melakukan kegiatan jurnalistik, UU No. 40/1999 juga menjamin Hak Tolak atau hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan (terkandung dalam pasal 4).

Kewajiban pers, adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi (pasal 5). Rincian peran pers diatur dalam pasal 6, yakni: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam Pelatihan dan Penyegaran Ali Pers Dewan Pers di BSD, Tangerang Agustus tahun lalu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menegaskan ketentuan dalam pasal 5 dan 6 UU No 40/1999 tentang Pers, sangat jelas menunjukkan perbedaan mendasar antara produk pers dan bukan pers.

Dengan demikian, penulis berpendapat, kegiatan mencari dan memperoleh informasi dengan tujuan untuk ditransaksikan atau alat intimidasi dan pemerasan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

Media partisan yang berisi fitnah dan hoaks juga bukan media pers.Sekalipun dikelola oleh mereka yang menyandang status wartawan dan anggota organisasi wartawan. Media-media internal milik kementerian, lembaga atau perusahaan yang digunakan semata untuk kepentingan dan tujuan kehumasan juga bukan produk pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore
Menlu Sugiono Pastikan...
Menlu Sugiono Pastikan 9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Segera Pulang ke Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
2 Jurnalis Indonesia...
2 Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Viral, Menlu Rusia Marahi...
Viral, Menlu Rusia Marahi Jurnalis Berisik: 'Serahkan Ponsel Anda atau Petugas Keluarkan Senjata!'
Beasiswa Media ITB 2026...
Beasiswa Media ITB 2026 Resmi Dibuka, Kuliah S2 MAB Gratis untuk Wartawan
Rekomendasi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved