Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP

Sabtu, 19 November 2022 - 14:55 WIB
loading...
Pendataan Perusahaan...
Imam Wahyudi. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Imam Wahyudi
Anggota Dewan Pers (2013-2019)

Senin (7/11) Dewan Pers mulai menggelar uji publik draf Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers. Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Draf peraturan dirumuskan dari serangkaian diskusi yang melibatkan Dewan Pers, organisasi pers dan segmen masyarakat yang terkait dengan peraturan. Uji Publik dilakukan sebelum draft ditetapkan rapat pleno Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers.

UU No 40/1999 merupakan RUU inisiatif pemerintah. Pada pasal 6 RUU tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap penerbitan pers didaftarkan ke Departemen Penerangan. Pendaftaran diajukan oleh pemimpin perusahaan dengan melampirkan formulir yang menyebutkan nama perusahaan pers, pemimpin penerbitan, alamat serta salinan akte perusahaan.

Tanda pendaftaran penerbitan pers dikeluarkan selambat-lambatnya 15 hari setelah persyaratan diterima. Pada pasal 14 disebutkan, penerbitan pers yang tidak mendaftar, didenda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Pemerintah berpendapat, pendaftaran diperlukan untuk kepentingan pendataan perusahaan pers, mencegah adanya nama media yang sama serta untuk mengidentifikasi siapa penanggungjawab suatu perusahaan pers. Namun dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi I, Fraksi Karya Pembangunan (FKP) menentang keras ketentuan ini. Mereka khawatir kewajiban pendaftaran ke Departemen Penerangan (Deppen) bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk kembali mengatur dan mengontrol pers.

Sebagaimana yang terekam dalam “Memorie Van Toelichting” UU No 40/ 1999 tentang Pers, pemerintah bersikukuh kewajiban pendaftaran sangat diperlukan dan harus tetap ada. Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), FPDI dan Fraksi ABRI sependapat dengan pemerintah. Akhirnya setelah dilakukanlobiantar fraksi, disepakati istilah pendaftaran diganti dengan pendataan. Pendataan perusahaan pers tidak dilakukan Departemen Penerangan, tetapi oleh Dewan Pers.

Hakikat Pers
Dalam UU Pers sebelumnya, penentuan mengenai pers dan bukan pers ditentukan oleh syarat formil berupa ada tidaknya Surat Izin Perusahaan Pers (SIUPP). Media pers yang beroperasi tanpa SIUPP dianggap ilegal dan pengelolanya bisa dipidana. Persis dengan praktik lisensi dalam sistem pers otoritarian. UU No 40/1999 tentang Pers, tidak menuntut syarat perizinan. Hakikat pers, ditentukan oleh aspek materiil berupa kegiatan dan produk yang dihasilkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Rekomendasi
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved