Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP

Sabtu, 19 November 2022 - 14:55 WIB
loading...
Pendataan Perusahaan...
Imam Wahyudi. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Imam Wahyudi
Anggota Dewan Pers (2013-2019)

Senin (7/11) Dewan Pers mulai menggelar uji publik draf Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers. Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Draf peraturan dirumuskan dari serangkaian diskusi yang melibatkan Dewan Pers, organisasi pers dan segmen masyarakat yang terkait dengan peraturan. Uji Publik dilakukan sebelum draft ditetapkan rapat pleno Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers.

UU No 40/1999 merupakan RUU inisiatif pemerintah. Pada pasal 6 RUU tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap penerbitan pers didaftarkan ke Departemen Penerangan. Pendaftaran diajukan oleh pemimpin perusahaan dengan melampirkan formulir yang menyebutkan nama perusahaan pers, pemimpin penerbitan, alamat serta salinan akte perusahaan.

Tanda pendaftaran penerbitan pers dikeluarkan selambat-lambatnya 15 hari setelah persyaratan diterima. Pada pasal 14 disebutkan, penerbitan pers yang tidak mendaftar, didenda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Pemerintah berpendapat, pendaftaran diperlukan untuk kepentingan pendataan perusahaan pers, mencegah adanya nama media yang sama serta untuk mengidentifikasi siapa penanggungjawab suatu perusahaan pers. Namun dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi I, Fraksi Karya Pembangunan (FKP) menentang keras ketentuan ini. Mereka khawatir kewajiban pendaftaran ke Departemen Penerangan (Deppen) bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk kembali mengatur dan mengontrol pers.

Sebagaimana yang terekam dalam “Memorie Van Toelichting” UU No 40/ 1999 tentang Pers, pemerintah bersikukuh kewajiban pendaftaran sangat diperlukan dan harus tetap ada. Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), FPDI dan Fraksi ABRI sependapat dengan pemerintah. Akhirnya setelah dilakukanlobiantar fraksi, disepakati istilah pendaftaran diganti dengan pendataan. Pendataan perusahaan pers tidak dilakukan Departemen Penerangan, tetapi oleh Dewan Pers.

Hakikat Pers
Dalam UU Pers sebelumnya, penentuan mengenai pers dan bukan pers ditentukan oleh syarat formil berupa ada tidaknya Surat Izin Perusahaan Pers (SIUPP). Media pers yang beroperasi tanpa SIUPP dianggap ilegal dan pengelolanya bisa dipidana. Persis dengan praktik lisensi dalam sistem pers otoritarian. UU No 40/1999 tentang Pers, tidak menuntut syarat perizinan. Hakikat pers, ditentukan oleh aspek materiil berupa kegiatan dan produk yang dihasilkan.

Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dijamin pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945 sebagai sebagai hak setiap orang. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis bermakna kegiatan jurnalistik dan hasilnya dianggap sebagai produk pers. Konsideran dan penjelasan umum UU No 40/1999 menekankan, jaminan dan perlindungan hukum serta kebebasan dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun diberikan agar pers dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)