Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP

Sabtu, 19 November 2022 - 14:55 WIB
loading...
Pendataan Perusahaan...
Imam Wahyudi. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Imam Wahyudi
Anggota Dewan Pers (2013-2019)

Senin (7/11) Dewan Pers mulai menggelar uji publik draf Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers. Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Draf peraturan dirumuskan dari serangkaian diskusi yang melibatkan Dewan Pers, organisasi pers dan segmen masyarakat yang terkait dengan peraturan. Uji Publik dilakukan sebelum draft ditetapkan rapat pleno Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers.

UU No 40/1999 merupakan RUU inisiatif pemerintah. Pada pasal 6 RUU tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap penerbitan pers didaftarkan ke Departemen Penerangan. Pendaftaran diajukan oleh pemimpin perusahaan dengan melampirkan formulir yang menyebutkan nama perusahaan pers, pemimpin penerbitan, alamat serta salinan akte perusahaan.

Tanda pendaftaran penerbitan pers dikeluarkan selambat-lambatnya 15 hari setelah persyaratan diterima. Pada pasal 14 disebutkan, penerbitan pers yang tidak mendaftar, didenda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Pemerintah berpendapat, pendaftaran diperlukan untuk kepentingan pendataan perusahaan pers, mencegah adanya nama media yang sama serta untuk mengidentifikasi siapa penanggungjawab suatu perusahaan pers. Namun dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi I, Fraksi Karya Pembangunan (FKP) menentang keras ketentuan ini. Mereka khawatir kewajiban pendaftaran ke Departemen Penerangan (Deppen) bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk kembali mengatur dan mengontrol pers.

Sebagaimana yang terekam dalam “Memorie Van Toelichting” UU No 40/ 1999 tentang Pers, pemerintah bersikukuh kewajiban pendaftaran sangat diperlukan dan harus tetap ada. Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), FPDI dan Fraksi ABRI sependapat dengan pemerintah. Akhirnya setelah dilakukanlobiantar fraksi, disepakati istilah pendaftaran diganti dengan pendataan. Pendataan perusahaan pers tidak dilakukan Departemen Penerangan, tetapi oleh Dewan Pers.

Hakikat Pers
Dalam UU Pers sebelumnya, penentuan mengenai pers dan bukan pers ditentukan oleh syarat formil berupa ada tidaknya Surat Izin Perusahaan Pers (SIUPP). Media pers yang beroperasi tanpa SIUPP dianggap ilegal dan pengelolanya bisa dipidana. Persis dengan praktik lisensi dalam sistem pers otoritarian. UU No 40/1999 tentang Pers, tidak menuntut syarat perizinan. Hakikat pers, ditentukan oleh aspek materiil berupa kegiatan dan produk yang dihasilkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore
Menlu Sugiono Pastikan...
Menlu Sugiono Pastikan 9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Segera Pulang ke Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
2 Jurnalis Indonesia...
2 Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Viral, Menlu Rusia Marahi...
Viral, Menlu Rusia Marahi Jurnalis Berisik: 'Serahkan Ponsel Anda atau Petugas Keluarkan Senjata!'
Beasiswa Media ITB 2026...
Beasiswa Media ITB 2026 Resmi Dibuka, Kuliah S2 MAB Gratis untuk Wartawan
Rekomendasi
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
PM Inggris: Rusia Akan...
PM Inggris: Rusia Akan Serang NATO 4 Tahun Lagi
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved