DPR Minta Kejagung Percepat Pengusutan Kasus Gagal Ginjal Anak

Jum'at, 18 November 2022 - 19:13 WIB
loading...
DPR Minta Kejagung Percepat...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut . Dua SPDP dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan satu lagi dari Bareskrim Polri.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut. Ia juga meminta pengusutan dilakukan secara cepat.

"Mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas korporasi yang diduga menjadi dalang di balik kasus gagal ginjal akut ini. Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).



Sahroni juga meminta adanya bentuk tanggung jawab dari para pelaku nantinya terhadap korban atau keluarganya. Sebab, tindakan semena-mena pelaku sudah sangat merugikan dan membahayakan, karena sampai menghilangkan nyawa.

"Saya rasa pelaku yang dalam hal ini diduga korporasi, harus bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban. Tindakan kriminal mereka telah buat banyak korban berjatuhan, bahkan tak sedikit yang harus meregang nyawa. Jadi saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata," kata Legislator asal Tanjung Priok ini.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pihaknya telah menerima tiga SPDP terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua SPDP yang terbitkan BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma.

Baca juga: Bareskrim: Empat Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Menurutnya, Kejagung mempersiapkan tuntutan pidana dan perdata sebagai jalur hukum pada perusahaan farmasi dalam kasus ginjal akut pada anak-anak. Jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPOM Penny Lukito.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)