RUU PPSK, OJK dan Koperasi

Jum'at, 18 November 2022 - 16:58 WIB
loading...
A A A
Hal ini berbeda dengan badan usaha lain seperti perusahaan perseorangan, firman, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan umum dan lainnya. Jika pemilik perusahaan-perusahan ini adalah orang per orang, maka koperasi dimiliki para anggota yang dijalankan dengan prinsip-prinsip keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antarkoperasi.

Prinsip-prinsip itu juga tentunya berlaku bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), objek yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU PPSK.KSP dan unit simpan pinjam di dalam koperasi, atau di berbagai negara disebut juga sebagai credit union atau koperasi keuangan, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, melalui sisa hasil usaha yang dibagikan setiap tahun atau dikontribusikan untuk bantuan atau inisiatif lainnya kepada anggota. Kenapa?Karena anggota merupakan pemilik dari koperasi. Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan lain.PP No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi pun menggariskan bahwa KSP dan unit simpan pinjam ditumbuhkan dan dikembangkan. Selain tentunya menjalankan usahanya dengan memperhatikan aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.

Hal itu juga yang menjadikan Indonesia memilih memisahkan koperasi dari system jasa keuangan. Jasa keuangan kemudian memiliki UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, termasuk UU No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penananganan Krisis Sistem Keuangan, serta UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan koperasi memiliki undang-undangnya tersendiri yaitu UU No25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti dari UU No 17 Tahun 2012 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baik dalam UU No.21 Tahun 2011 maupun UU No 23 Tahun 1999 terlihat sangat menghindari untuk memuat koperasi di dalamnya, bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 6 UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK menggariskan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. UU ini memberikan defisini Lembaga Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Sementara yang dimaksud Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menurut UU ini adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artinya tidak ada koperasi atau spesifiknya Koperasi Simpan Pinjam tertulis di sana sebagai bagian dari apa yang kita sebut sebagai Lembaga Jasa Keuangan.Kenapa?Karena koperasi berkait erat dengan nilai-nilai masyarakat.Koperasi merupakan bangun persekutuan yang mengimplementasikan prinsip yang memandu usaha bersama dan hasil dari tujuan bersama serta bertujuan memajukan kesejahteraan umum dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seperti yang disampaikan Bung Hatta, Bapak Koperasi kita bahwa koperasi sebagai perwujudan asas kekeluargaan yang melandasi perekonomian Indonesia.Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal pada padanya hidup sebagai satu keluarga.Itu pula hendaknya corak koperasi Indonesia.

Solusi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved