RUU PPSK, OJK dan Koperasi

Jum'at, 18 November 2022 - 16:58 WIB
loading...
A A A
Sesuai dengan jalan pikiran di atas, saya tetap berharap koperasi secara keseluruhan, termasuk KSP dan unit simpan pinjam diatur dalam UU Perkoperasian yang diharapkan juga dituntaskan oleh DPR dan Pemerintah pada periode pemerintahan ini.Jadi bukan dengan melemparkannya ke RUU PPSK. Kita berharap koperasi tetap di area KementerianKoperasi dan UKM karena kementerian ini jauh lebih memahami koperasi daripada kementerian/ lembaga lain.

Menurut data BPS tahun 2021, ada 127 846 unit koperasi di Indonesia.Dari jumlah itu, KSP mencapai 7.823 unit, atau hanya sekitar 6% dari jumlah total koperasi. Dan dari jumlah unit KSP yang ada 8 KSP yang bermasalah atau hanya 0,1%. Kita tidak ingin mengecilkan masalah, namun kita ingin melihat ini sebagai tantangan pengawasan namun bukan sekadar memindahkan pengawasannya ke OJK.Jangan juga kesalahan 1-2 koperasi kemudian ditanggungkan kepada ribuan bahwa ratusan ribu koperasi.

Karena itu, saya mengusulkan beberapa hal berikut: Pertama, serahkan semua urusan mengenai koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM.Saya katakana semua bukan sebagian.Suka tidak suka kita harus mengakui Kementerian Koperasi dan UKM selama ini sangat berperan besar dalam pembangunan perkoperasian di Indonesia.Sangat keliru juga jika izin usaha KSP harus dari OJK tapi pembinaannnya oleh menteri yang membidangi yaitu Menteri Koperasi dan UKM.

Kedua, saya mengusulkan semua hal terkait koperasi diatur tersendiri sebagaimana sudah berlangsung selama ini yaitu di dalam UU Perkoperasian, bukan di RUU PPSK atau UU lainnya.Kita juga berharap DPR, pemerintah, akademi, praktisi koperasi dan masyarakat proaktif dalam membuat rumusan terbaik bagi koperasi Indonesia disana, sesuai dengan perkembangan global terkini. Jika kita ingin merumuskan apa itu koperasi modern, kita harus memberikan gambaran yang terbaik entah itu bentuknya, bidang usahanya, pendirian hingga urusan kepailitan, pengawasan, dan seterusnya.

Ketiga, soal pengawasan, koperasi, apakah itu KSP atau unit simpan pinjamnya, jangan dimasukkan ke rezim OJK.Di sejumlah Negara pengawasan koperasi khususnya terkait dengan koperasi simpan pinjam atau credit union ada di lembaga yang terpisah.Tidak ada keharusan pengawasan terkait keuangan tersentralisasi semua di satu lembaga sebagaimana dimaksudkan oleh RUU PPSK. Di Amerika Serikat, misalnya, ada National Credit Union Administration (NCUA) yang mengawasi credit union, sedangkan perbankan ada di bawah The Fed. Atau seperti di Polandia yang memiliki National Association of Co-operative Savings and Credit Unions (NACSCU) untuk mengawasi koperasi simpan pinjam, sedangkan pengawasan perbankan, pasar modal, asuransi, pensiun dan uang elektronik ada di bawah otoritas The Polish Financial Supervision Authority (PFSA).

Keempat, pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi yang sejak lama diwacanakan namun belum diakomodir dalam berbagai perundang-undangan.Di berbagai negara lembaga penjamin simpanan koperasi semacam ini sudah banyak ditemukan bahkan sejak lama. Data International Credit Union Regulators’ Network (ICURN) menunjukkan bahwa 20% dari negara non-G20 memiliki lembaga penjamin simpanan koperasi, sehingga aneh jika Indonesia belum memilikinya saat ini.

Catatan terakhir, saya kuatir jika koperasi tetap dipaksakan masuk ke RUU PPSK atau masuk rezim OJK maka kemungkinan akan dibatalkan saat uji materiil di MK sebagaimana nasib UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kita ingat salah satu point dalam putusan MK saat itu adalah filosofi koperasi ternyata sudah tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat di dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Demikian pula pengertian tersebut telah ternyata dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas, dan skema permodalan yang mengutamakan modal materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945. Pada sisi lain koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan Perseroan Terbatas, sehingga hal demikian telah menjadikan koperasi kehilangan ruh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved