RUU PPSK, OJK dan Koperasi

Jum'at, 18 November 2022 - 16:58 WIB
loading...
A A A
Sesuai dengan jalan pikiran di atas, saya tetap berharap koperasi secara keseluruhan, termasuk KSP dan unit simpan pinjam diatur dalam UU Perkoperasian yang diharapkan juga dituntaskan oleh DPR dan Pemerintah pada periode pemerintahan ini.Jadi bukan dengan melemparkannya ke RUU PPSK. Kita berharap koperasi tetap di area KementerianKoperasi dan UKM karena kementerian ini jauh lebih memahami koperasi daripada kementerian/ lembaga lain.

Menurut data BPS tahun 2021, ada 127 846 unit koperasi di Indonesia.Dari jumlah itu, KSP mencapai 7.823 unit, atau hanya sekitar 6% dari jumlah total koperasi. Dan dari jumlah unit KSP yang ada 8 KSP yang bermasalah atau hanya 0,1%. Kita tidak ingin mengecilkan masalah, namun kita ingin melihat ini sebagai tantangan pengawasan namun bukan sekadar memindahkan pengawasannya ke OJK.Jangan juga kesalahan 1-2 koperasi kemudian ditanggungkan kepada ribuan bahwa ratusan ribu koperasi.

Karena itu, saya mengusulkan beberapa hal berikut: Pertama, serahkan semua urusan mengenai koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM.Saya katakana semua bukan sebagian.Suka tidak suka kita harus mengakui Kementerian Koperasi dan UKM selama ini sangat berperan besar dalam pembangunan perkoperasian di Indonesia.Sangat keliru juga jika izin usaha KSP harus dari OJK tapi pembinaannnya oleh menteri yang membidangi yaitu Menteri Koperasi dan UKM.

Kedua, saya mengusulkan semua hal terkait koperasi diatur tersendiri sebagaimana sudah berlangsung selama ini yaitu di dalam UU Perkoperasian, bukan di RUU PPSK atau UU lainnya.Kita juga berharap DPR, pemerintah, akademi, praktisi koperasi dan masyarakat proaktif dalam membuat rumusan terbaik bagi koperasi Indonesia disana, sesuai dengan perkembangan global terkini. Jika kita ingin merumuskan apa itu koperasi modern, kita harus memberikan gambaran yang terbaik entah itu bentuknya, bidang usahanya, pendirian hingga urusan kepailitan, pengawasan, dan seterusnya.

Ketiga, soal pengawasan, koperasi, apakah itu KSP atau unit simpan pinjamnya, jangan dimasukkan ke rezim OJK.Di sejumlah Negara pengawasan koperasi khususnya terkait dengan koperasi simpan pinjam atau credit union ada di lembaga yang terpisah.Tidak ada keharusan pengawasan terkait keuangan tersentralisasi semua di satu lembaga sebagaimana dimaksudkan oleh RUU PPSK. Di Amerika Serikat, misalnya, ada National Credit Union Administration (NCUA) yang mengawasi credit union, sedangkan perbankan ada di bawah The Fed. Atau seperti di Polandia yang memiliki National Association of Co-operative Savings and Credit Unions (NACSCU) untuk mengawasi koperasi simpan pinjam, sedangkan pengawasan perbankan, pasar modal, asuransi, pensiun dan uang elektronik ada di bawah otoritas The Polish Financial Supervision Authority (PFSA).

Keempat, pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi yang sejak lama diwacanakan namun belum diakomodir dalam berbagai perundang-undangan.Di berbagai negara lembaga penjamin simpanan koperasi semacam ini sudah banyak ditemukan bahkan sejak lama. Data International Credit Union Regulators’ Network (ICURN) menunjukkan bahwa 20% dari negara non-G20 memiliki lembaga penjamin simpanan koperasi, sehingga aneh jika Indonesia belum memilikinya saat ini.

Catatan terakhir, saya kuatir jika koperasi tetap dipaksakan masuk ke RUU PPSK atau masuk rezim OJK maka kemungkinan akan dibatalkan saat uji materiil di MK sebagaimana nasib UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kita ingat salah satu point dalam putusan MK saat itu adalah filosofi koperasi ternyata sudah tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat di dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Demikian pula pengertian tersebut telah ternyata dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas, dan skema permodalan yang mengutamakan modal materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945. Pada sisi lain koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan Perseroan Terbatas, sehingga hal demikian telah menjadikan koperasi kehilangan ruh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Rekomendasi
Mengapa Indonesia Mendadak...
Mengapa Indonesia Mendadak Jadi Kiblat Baru ChatGPT Images 2.0?
Ronaldo Jadi Brand Ambassador...
Ronaldo Jadi Brand Ambassador Global, Dreame Indonesia Luncurkan 3 Produk Smart Home Terbaru
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Sabar/Reza dan Raymond/Joaquin ke Perempat Final!
Berita Terkini
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved