Perpres No 68/2020 Dinilai Tak Sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:19 WIB
loading...
Perpres No 68/2020 Dinilai Tak Sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas
Komnas HAM menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tak sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tak sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Poin krusialnya yaitu penempatan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

“Secara substansi, Perpres 68 Tahun 2020 memuat rumusan yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang 8 Tahun 2016. Dalam UU itu, menetapkan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga non-struktural yang bersifat independen,” cetus Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang bertugas melaksanakan pemantauan. Merujuk pada pada Pasal 132 UU No. 8 Tahun 2016, KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasil tugas itu dilaporkan kepada presiden. (Baca juga: Komnas HAM Kecewa Komnas Disabilitas di Bawah Kemensos)

Sementara, Perpres 68/2020 menurut Sandrayati, telah memuat secara detail mengenai kesekretariatan, pejabat eselon, hingga tanggung jawab kepada menteri sosial. Aturan itu dianggap akan membuat KND tidak independen dan menjadi bagian dari struktur Kemensos. “Betul Kemensos adalah penyelenggara dari UU Nomor 8 Tahun 2016. Tapi KND adalah lembaga pengawas dari pelaksanaan regulasi tersebut. Harusnya ada satu pemisahan yang jelas dari kedudukan KND,” tukasnya. (Baca juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Merevisi Beleid Tentang Komisi Nasional Disabilitas)

Melihat dasar dan fakta dari Perpres 68/2020, Sandrayati mengungkapkan Komnas HAM telah bersurat pada Presiden Jokowi pada 6 Juli 2020. Ada dua rekomendasi inti yang disampaikan, yaitu merevisi perpres sebelum terlanjur dilaksanakan dan meminta agar proses tersebut melibatkan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini ikut serta dalam proses penyusunan UU 8/2016 maupun mengawal peraturan pemerintah terkait disabilitas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini sudah ada 237 organisasi penyandang disabilitas dari 34 provinsi yang menandatangani petisi untuk merevisi Perpres 68/2020.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)