Perpres No 68/2020 Dinilai Tak Sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:19 WIB
loading...
Perpres No 68/2020 Dinilai...
Komnas HAM menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tak sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tak sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Poin krusialnya yaitu penempatan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

“Secara substansi, Perpres 68 Tahun 2020 memuat rumusan yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang 8 Tahun 2016. Dalam UU itu, menetapkan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga non-struktural yang bersifat independen,” cetus Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang bertugas melaksanakan pemantauan. Merujuk pada pada Pasal 132 UU No. 8 Tahun 2016, KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasil tugas itu dilaporkan kepada presiden. (Baca juga: Komnas HAM Kecewa Komnas Disabilitas di Bawah Kemensos)

Sementara, Perpres 68/2020 menurut Sandrayati, telah memuat secara detail mengenai kesekretariatan, pejabat eselon, hingga tanggung jawab kepada menteri sosial. Aturan itu dianggap akan membuat KND tidak independen dan menjadi bagian dari struktur Kemensos. “Betul Kemensos adalah penyelenggara dari UU Nomor 8 Tahun 2016. Tapi KND adalah lembaga pengawas dari pelaksanaan regulasi tersebut. Harusnya ada satu pemisahan yang jelas dari kedudukan KND,” tukasnya. (Baca juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Merevisi Beleid Tentang Komisi Nasional Disabilitas)

Melihat dasar dan fakta dari Perpres 68/2020, Sandrayati mengungkapkan Komnas HAM telah bersurat pada Presiden Jokowi pada 6 Juli 2020. Ada dua rekomendasi inti yang disampaikan, yaitu merevisi perpres sebelum terlanjur dilaksanakan dan meminta agar proses tersebut melibatkan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini ikut serta dalam proses penyusunan UU 8/2016 maupun mengawal peraturan pemerintah terkait disabilitas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini sudah ada 237 organisasi penyandang disabilitas dari 34 provinsi yang menandatangani petisi untuk merevisi Perpres 68/2020.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Menilik Perjuangan Sapu...
Menilik Perjuangan 'Sapu Jagat' Kawal Jemaah Disabilitas di Makkah
Rekomendasi
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved