Komnas HAM Minta Pemerintah Merevisi Beleid Tentang Komisi Nasional Disabilitas

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:26 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Pemerintah Merevisi Beleid Tentang Komisi Nasional Disabilitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pembentukan lembaga itu sebenarnya merupakan langkah maju dari upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Hadirnya KND pun sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, Komnas HAM menilai ada beberapa permasalahan dalam penyusunan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 itu. (Baca juga: DPR Usul Bentuk Komnas Penyandang Disabilitas)

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memaparkan Perpres tersebut belum memenuhi prinsip partisipasi penuh dari masyarakat sipil, terutama kelompok-kelompok penyandang disabilitas. Hal tersebut memunculkan reaksi dari organisasi penyandang disabilitas (OPD).

“Hal ini tercermin dari surat petisi tertanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani ratusan organisasi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Komnas HAM memandang situasi itu perlu mendapatkan respons dari Presiden Joko Widodo,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (8/7/2020).

Ahmad Taufan menerangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, KND itu seharusnya lembaga nonstruktural dan independen. Namun dalam Perpres, KND malah ditempatkan di kesekretariat Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan posisi itu berpotensi membatasi ruang gerak KND dan hanya menangani isu-isu sosial atau kesejahteraan sosial semata. “Padahal, KND semestinya memantau, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Cakupan isunya, antara lain, kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, teknologi, partisipasi politik, hukum, peradilan, dan bencana alam,” tutur Ahmad Taufan.

Komnas pun menyoroti aturan seleksi anggota KND yang dikuasakan kepada menteri. Sementara itu, kementerian merupakan salah satu institusi yang dipantau, dievaluasi, dan menjadi sasaran advokasi KND. “Pendelegasian kewenangan presiden tersebut tidak sejalan dengan prinsip independensi yang melekat pada KND,” ucapnya. (Baca juga: Komnas HAM Kecewa Komnas Disabilitas di Bawah Kemensos)

Melihat sejumlah permasalahan itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk memperbaiki isi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2020. Ahmad Taufan meminta dilakukan kajian kembali dan perubahan terhadap perpres tersebut. “Agar sesuai dan konsisten dengan UU Nomor 8 tahun 2016,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3659 seconds (0.1#10.140)