KPK Kantongi 91 Laporan Dugaan Korupsi di Kaltim hingga September 2022

Jum'at, 18 November 2022 - 08:20 WIB
loading...
A A A
"Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan," jelasnya.

Elly menambahkan tim Korsup KPK bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 hektare aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 miliar dan telah terbit HPL untuk Pemda.

Terbaru, beber Elly, tim Korsup KPK mengklaim telah melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet. Dari data yang dihimpun, terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp12,8 miliar dan volume ekspor 1.155 ton dengan asumsi rata-rata Rp5 juta/kg. Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Ayah dan Anak Jabat Danpaspampres

"Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan," tutupnya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)