Baleg DPR Bersama IAKMI dan MKKI Kaji RUU Omnibus Law Kesehatan
Kamis, 17 November 2022 - 21:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: BPJS Kesehatan: Tingginya Angka Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Harus Didukung Mutu Faskes yang Baik
Sementara, anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis menilai pentingnya kehadiran RUU Omnibuslaw Kesehatan ini, mengingat existing regulasi yang mengatur kesehatan sudah sangat banyak dan tumpang tindih sehingga perlu dirampingkan, namun jangan sampai hal-hal prinsip malah kurang diatur. "Tidak heran, ada yang pro dan kontra dan ada yang menanyakan apa urgensinya RUU Kesehatan ini," imbuh Jhon.
Guru Besar Kesehatan Masyarakat dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat di Universitas Muhammadiyah Aceh Asnawi Abdullah mengingatkan tentang pentingnya fokus prioritas upaya kesehatan di Indonesia. ”Selama ini, pendekatannya mengedepankan paradigma sakit dan cenderung reaktif. Dalam draft RUU Omnibus Law Kesehatan ada wacana di samping Upaya Kesehatan Pribadi (UKP) dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk menjadi tiga, yaitu UKP, UKM, dan UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat),” katanya.
Dengan memperjelaskan pendekatan, maka harapannya lebih memperjelas peran negara dalam UKM. Selama ini, lanjutnya, sistem rujukan hanya berjalan di UKP. Sedangkan UKM masih belum jelas berjalan padahal sudah diamanatkan dalam UU Kesehatan, UU Pemda, dan Perpres Sistem Kesehatan Nasional. Asnawi yang juga Wakil Ketua Umum PP IAKMI, menyampaikan usulan agar rujukan UKM dari UKM Primer, Skunder, dan Tersier, juga diatur dengan baik dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. "Dari draft RUU Omnibus Law yang beredar, Ahli Kesehatan Masyarakat telah menjadi Jenis Tenaga Kesehatan tersendiri," kata Asnawi.
Sementara, anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis menilai pentingnya kehadiran RUU Omnibuslaw Kesehatan ini, mengingat existing regulasi yang mengatur kesehatan sudah sangat banyak dan tumpang tindih sehingga perlu dirampingkan, namun jangan sampai hal-hal prinsip malah kurang diatur. "Tidak heran, ada yang pro dan kontra dan ada yang menanyakan apa urgensinya RUU Kesehatan ini," imbuh Jhon.
Guru Besar Kesehatan Masyarakat dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat di Universitas Muhammadiyah Aceh Asnawi Abdullah mengingatkan tentang pentingnya fokus prioritas upaya kesehatan di Indonesia. ”Selama ini, pendekatannya mengedepankan paradigma sakit dan cenderung reaktif. Dalam draft RUU Omnibus Law Kesehatan ada wacana di samping Upaya Kesehatan Pribadi (UKP) dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk menjadi tiga, yaitu UKP, UKM, dan UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat),” katanya.
Dengan memperjelaskan pendekatan, maka harapannya lebih memperjelas peran negara dalam UKM. Selama ini, lanjutnya, sistem rujukan hanya berjalan di UKP. Sedangkan UKM masih belum jelas berjalan padahal sudah diamanatkan dalam UU Kesehatan, UU Pemda, dan Perpres Sistem Kesehatan Nasional. Asnawi yang juga Wakil Ketua Umum PP IAKMI, menyampaikan usulan agar rujukan UKM dari UKM Primer, Skunder, dan Tersier, juga diatur dengan baik dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. "Dari draft RUU Omnibus Law yang beredar, Ahli Kesehatan Masyarakat telah menjadi Jenis Tenaga Kesehatan tersendiri," kata Asnawi.
(cip)
Lihat Juga :