Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah: Suara Perempuan Korban sebagai Basis Fatwa

Rabu, 16 November 2022 - 17:11 WIB
loading...
A A A
Selain itu, berkepribadian mulia (akhlaaq kariimah), menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan kepada semesta (rahmatan lil ‘aalamiin) bagi perempuan dan laki-laki sehingga tercipta relasi yang harmonis dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sebagai aktivis perempuan yang tumbuh, berkembang di Muhammadiyah-‘Aisyiyah, KUPI, dan Komnas Perempuan, saya memiliki penilaian subjektif, objektif, sekaligus harapan pada ketiganya. Yakni, dalam hal perumusan fatwa, berdasarkan pengalaman dan suara perempuan serta arah kebijakan untuk lima tahun ke depan bagi kehidupan perempuan.

Pandangan objektif berdasarkan penelitian saya, setidaknya Muhammadiyah-‘Aisyiyah dan KUPI telah mengeluarkan fatwa yang selaras dengan jaminan perlindungan jiwa manusia, terutama perempuan dalam dharuriyyat khamsah; terutama hifzun-nafs (perlindungan jiwa, nyawa), hifzul-’aql (melindungi akal-pikiran), hifzul-irdhi (melindungi kehormatan diri).

Misalnya, Muhammadiyah-‘Aisyiyah memiliki fatwa (‘Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama’), di antaranya hukum mencatatkan perkawinan adalah wajib dan larangan nikah siri karena merugikan perempuan dan anak (2007), perceraian harus melalui proses peradilan dan tidak sah perceraian di luar sidang pengadilan (2007), larangan khitan/sunat perempuan (2003).

Selain itu, mempertimbangkan poligami karena sulit berlaku adil (2003), pernikahan minimal usia 21 tahun bagi perempuan dan laki-laki (2017), serta fatwa Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah bahwa “untuk mewujudkan keluarga sakinah, poligami tidak menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi permasalahan antara suami-istri. Semua anggota keluarga hendaknya berusaha menjauhkan peluang yang dapat menghantarkan adanya kemungkinan poligami dan mewujudkan prinsip monogami dalam perkawinannya” (Himpunan Putusan Tarjih, 2018:239).

Adapun KUPI menghasilkan tiga fatwa (2017), dua di antaranya yakni fatwa tentang kekerasan seksual sebagai sebuah keharaman, larangan menghukum korban perkosaan, kewajiban mendengarkan suara korban, perkosaan bukanlah zina dan tidak akan pernah bisa disamakan dengan zina. Selain itu, fatwa perkawinan anak, yakni pencegahan terhadap pernikahan anak/pernikahan dini yang menimbulkan kemudaratan hukumnya wajib.

Kedua fatwa menjadi rujukan negara dalam proses pembahasan dan penyusunan kebijakan untuk meningkatkan usia minimal perkawinan 19 tahun dari 16 tahun bagi perempuan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“HeForShe” dalam Perumusan Fatwa
Jamak diketahui, laki-laki (ulama, cendekiawan, akademisi) dianggap lebih otoritatif daripada perempuan dalam penyusunan fatwa. Kenyataannya, banyak ulama perempuan yang cerdas, berpengetahuan luas, otoritatif, bahkan berbasis pengalaman perempuan dalam menyusun fatwa, sebagaimana di KUPI ataupun di ‘Aisyiyah. Walaupun ada pula laki-laki yang memiliki keberpihakan pada perempuan dan mendukung fatwa yang adil bagi perempuan dan tidak menjadikan perempuan “hanya objek fatwa”.

Rifa’ah Badawi Rafi’ al-Tahtawi (w.1873), seorang ulama/cendekiawan, asal Mesir, tercatat sebagai orang (laki-laki) yang pertama kali mengangkat isu perempuan dalam perumusan fatwa keagamaan ataupun kebijakan publik. Bahwa posisi perempuan setara dengan laki-laki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Lautan Manusia Hadiri...
Lautan Manusia Hadiri Perayaan Milad ke-113 Muhammadiyah
Berfatwa dengan Bijak...
Berfatwa dengan Bijak di Era Artificial Intelligence
MUI Keluarkan Fatwa...
MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Asrorun: Pemerintah Harus Cegah Aktivitas Perusak Ketertiban Umum
Polri Berusia 79 Tahun,...
Polri Berusia 79 Tahun, Wamen PPPA Yakin Penanganan Kekerasan Lebih Cepat
PP ‘Aisyiyah Kembangkan...
PP ‘Aisyiyah Kembangkan Program Ketahanan Pangan Berbasis Qaryah Thayibah
7 PTMA Buka Prodi Dokter...
7 PTMA Buka Prodi Dokter Spesialis, Ini Daftar Kampusnya
Curhat Andien Soal Kekerasan...
Curhat Andien Soal Kekerasan Mantan Pacar: Luka Memar hingga Harus Ditutup Makeup
Dapat Pendampingan,...
Dapat Pendampingan, Korban Kekerasan Sampaikan Terima Kasih ke Puspadaya Perindo
Rekomendasi
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
FIFA Tepis Isu Pengaturan...
FIFA Tepis Isu Pengaturan Skor Pertandingan di Piala Dunia 2026
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved