Berfatwa dengan Bijak di Era Artificial Intelligence

Senin, 18 Agustus 2025 - 06:19 WIB
loading...
Berfatwa dengan Bijak...
KH Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok.SindoNews
A A A
KH Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)

DUNIA saat ini tengah menyaksikan perkembangan teknologi yang luar biasa hingga mencapai kecerdasan buatan (artificial intelligence). Mesin-mesin yang dilengkapi dengan teknologi ini merambah ke setiap sisi kehidupan. Penggunaannya meluas ke berbagai bidang, termasuk industri, pendidikan, layanan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.

Dapat dikatakan bahwa seluruh aspek kehidupan telah dipengaruhi oleh otomatisasi, komputerisasi, dan digitalisasi, sehingga interaksi antara manusia dan mesin cerdas menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Di masa depan, tidak ada satu pun bidang pekerjaan maupun ranah kehidupan yang akan luput dari kecerdasan buatan.

Seiring perubahan zaman yang dipimpin oleh AI, banyak orang kini berusaha mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka terkait hukum Islam dengan memanfaatkannya. Masyarakat Muslim pun kini kerap bergantung pada algoritma kecerdasan buatan di ruang digital untuk memperoleh informasi keislaman. Pertanyaannya adalah: apakah lembaga fatwa keagamaan dapat digantikan oleh kecerdasan buatan? Bagaimana seharusnya para mufti menyikapi AI dalam mendukung tugas keilmuan para ulama?

Fatwa


Fatwa lahir dari ijtihad para ulama. Fatwa merupakan sesuatu yang sangat penting dan tidak dapat dihindari bagi kaum Muslimin setelah masa Nabi sepanjang kehidupan. Terlebih setelah dakwah Islam menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk memberikan tuntunan syar‘i atas persoalan-persoalan keagamaan maupun sosial yang dihadapi masyarakat.

Dengan demikian, fatwa adalah pendapat seorang sahabat, tabi‘in, atau ulama dalam rangka menyelesaikan problematika yang muncul di tengah umat. Fatwa juga merupakan produk lokal, terikat dengan kondisi zaman, serta buah dari peristiwa yang lahir pada masanya.

Fatwa pada era modern dapat dikeluarkan oleh individu yang memiliki kualifikasi ilmu dan dipercaya masyarakat. Fatwa juga dapat dikeluarkan oleh lembaga resmi negara. Di negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, atau di mana umat Islam menjadi bagian dari masyarakat, dibentuk lembaga khusus yang mengkaji persoalan-persoalan keagamaan yang diajukan oleh masyarakat, kemudian mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi umat.

Mufti adalah seseorang yang mampu melakukan ijtihad, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ijtihad langsung adalah menggali hukum syar‘i dari sumber-sumber aslinya (Al-Qur’an dan Sunnah) melalui metode yang telah ditetapkan. Adapun ijtihad tidak langsung adalah ijtihad yang bertumpu pada pendapat para mujtahid dan fuqaha terdahulu.

Namun hal yang tak kalah penting bagi seorang mufti, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Haramain, adalah bahwa ia harus memahami secara tepat hakikat atau konteks persoalan (realitas) yang diajukan oleh pihak yang meminta fatwa.

Para ulama, ketika menyebutkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mufti dalam berijtihad, menetapkan ketentuan berikut: beragama Islam, mukallaf, adil, amanah, berilmu tentang Al-Qur’an dan Sunnah, memahami fikih, serta mengetahui kondisi kehidupan msyarakat

Dari uraian sebelumnya, jelaslah bahwa fatwa merupakan pekerjaan yang menuntut ilmu yang mendalam sekaligus pemahaman terhadap realitas. Seorang mufti harus benar-benar menguasai fikih Islam dan prosedur penetapan hukum syar‘i, sekaligus memahami kondisi nyata yang dihadapi penanya, termasuk latar belakang persoalan, penyebabnya, dan faktor-faktor lainnya.

Oleh karena itu, fatwa dalam Islam harus dikeluarkan oleh orang-orang yang berilmu, beragama, dan memiliki kompetensi. Mereka inilah yang oleh Allah Swt. diperintahkan untuk dijadikan rujukan ketika kita mengalami kesulitan dalam memperoleh pengetahuan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an: “Maka bertanyalah kepada ahlul dzikr (orang yang berilmu), jika kalian tidak mengetahui” (an-Nahl: 43).

Bagaimana Mufti dalam Menghadapi Kecerdasan Buatan?


Kecerdasan buatan merupakan anugerah dan karunia agung dari Allah Swt. yang menuntut pemanfaatan secara bijak dan terarah. Kecerdasan buatan (AI) menawarkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan berbagai kinerja berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain terdapat potensi risiko yang timbul dari penyalahgunaan atau kemungkinan pertentangannya dengan nilai-nilai Islam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Ancaman...
Prabowo Ingatkan Ancaman AI: Hati-hati, Digunakan untuk Memecah Belah
AMSI Ungkap Fenomena...
AMSI Ungkap Fenomena AI Crawler Jadi Tekanan Baru Industri Media
Polri: Waspadai Kejahatan...
Polri: Waspadai Kejahatan Digital Berbasis AI
Algoritma, Air Mata,...
Algoritma, Air Mata, dan Dunia Islam: Siapa Mengendalikan Narasi di Era AI?
Dukung SKB 7 Menteri,...
Dukung SKB 7 Menteri, Nurul Arifin Dorong Pengembangan AI Lokal untuk Pendidikan
Nurul Arifin Dukung...
Nurul Arifin Dukung Langkah Komdigi Putus Akses Grok
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Teknologi AI Chip 500Hz...
Teknologi AI Chip 500Hz Akan Mengubah Permainan Sepak Bola di Piala Dunia 2026
KTT AI Bergengsi Silicon...
KTT AI Bergengsi Silicon Valley, Industri Kecerdasan Buatan Memasuki Tahap Baru
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved