Kemendagri Tingkatkan Sinergitas Pembentukan Produk Hukum Daerah
Senin, 14 November 2022 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan itu juga bertujuan untuk membangun kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan awareness terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa indeks kepatuhan daerah terhadap pembentukan peraturan daerah," kata Makmur, Senin (14/11/2022).
Dia menambahkan, indeks disusun dengan memperhatikan metode dalam penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif. Adapun metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
Metode yuridis normatif yang dijabarkan pada kegiatan itu dalam kerangka penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu pembicara dalam kegiatan itu adalah Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita. Dia menyampaikan materi mengenai indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu program prioritas nasional.
"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa indeks kepatuhan daerah terhadap pembentukan peraturan daerah," kata Makmur, Senin (14/11/2022).
Dia menambahkan, indeks disusun dengan memperhatikan metode dalam penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif. Adapun metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
Metode yuridis normatif yang dijabarkan pada kegiatan itu dalam kerangka penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu pembicara dalam kegiatan itu adalah Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita. Dia menyampaikan materi mengenai indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu program prioritas nasional.
Lihat Juga :