LBH Apik Indonesia Usulkan Diksi Perkosaan dalam RKUHP Diperluas
Senin, 14 November 2022 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
"Karena kalau hanya kekerasan itu dimaknai selama ini hanya fisik dan itu akan kesulitan bagi korban-korban yang alami perkosaan karena kekerasa psikis," urai Asnifriyanti.
Tak hanya itu, LBH Apik Indonesia juga menyoroti tentang klausul perzinahan yang diatur dalam 413 RKUHP. Ia mengusulkan agar definisi perzinahan tak diubah.
"Alasan kami adalah karena dengan adanya ikatan perkawinan dari sala satu pasangan yang melakukan persetuhuhan tersebut ada korban di sana, di mana pasangan yang terikat perkawinan itu suami atau istrinya. Jadi tidak melebar kepada yang lain," terang Asnifriyanti.
Tak hanya itu, LBH Apik Indonesia juga menyoroti tentang klausul perzinahan yang diatur dalam 413 RKUHP. Ia mengusulkan agar definisi perzinahan tak diubah.
"Alasan kami adalah karena dengan adanya ikatan perkawinan dari sala satu pasangan yang melakukan persetuhuhan tersebut ada korban di sana, di mana pasangan yang terikat perkawinan itu suami atau istrinya. Jadi tidak melebar kepada yang lain," terang Asnifriyanti.
(muh)
Lihat Juga :