LBH Apik Indonesia Usulkan Diksi Perkosaan dalam RKUHP Diperluas
Senin, 14 November 2022 - 16:07 WIB
loading...
LBH Apik mengusulkan agar kekeran seksual secara psikis dimasukkan dalam tindak pidana. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Indonesia mengusulkan agar makna diksi " perkosaan " di dalam Pasal 475 ayat (1) RKUHP diperluas. Permintaan itu lantaran hukuman yang diatur dalam RKUHP masih mengacu pada perbuatan kekerasan atau ancaman seksual secara fisik.
Pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik meminta agar kekerasan atau ancaman kekerasan seksual dalam bentuk psikis, dimasukkan ke dalam tindak pidana.
"Jadi kami usulkan supaya nanti ditambahkan di ayat 1 itu adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau ancaman kekerasab fisik atau psikis atau ancaman lain yang merugikan korban," tutur Asnifriyanti saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus
Dengan penambahan itu, ia menilai bentuk kekerasan atau ancaman kekerasa seksual tidak hanya dimaknai secara perbuatan fisik belaka.
Pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik meminta agar kekerasan atau ancaman kekerasan seksual dalam bentuk psikis, dimasukkan ke dalam tindak pidana.
"Jadi kami usulkan supaya nanti ditambahkan di ayat 1 itu adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau ancaman kekerasab fisik atau psikis atau ancaman lain yang merugikan korban," tutur Asnifriyanti saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus
Dengan penambahan itu, ia menilai bentuk kekerasan atau ancaman kekerasa seksual tidak hanya dimaknai secara perbuatan fisik belaka.
Lihat Juga :