LBH Apik Indonesia Usulkan Diksi Perkosaan dalam RKUHP Diperluas

Senin, 14 November 2022 - 16:07 WIB
loading...
LBH Apik Indonesia Usulkan...
LBH Apik mengusulkan agar kekeran seksual secara psikis dimasukkan dalam tindak pidana. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Indonesia mengusulkan agar makna diksi " perkosaan " di dalam Pasal 475 ayat (1) RKUHP diperluas. Permintaan itu lantaran hukuman yang diatur dalam RKUHP masih mengacu pada perbuatan kekerasan atau ancaman seksual secara fisik.

Pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik meminta agar kekerasan atau ancaman kekerasan seksual dalam bentuk psikis, dimasukkan ke dalam tindak pidana.

"Jadi kami usulkan supaya nanti ditambahkan di ayat 1 itu adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau ancaman kekerasab fisik atau psikis atau ancaman lain yang merugikan korban," tutur Asnifriyanti saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/11/2022).



Dengan penambahan itu, ia menilai bentuk kekerasan atau ancaman kekerasa seksual tidak hanya dimaknai secara perbuatan fisik belaka.

"Karena kalau hanya kekerasan itu dimaknai selama ini hanya fisik dan itu akan kesulitan bagi korban-korban yang alami perkosaan karena kekerasa psikis," urai Asnifriyanti.



Tak hanya itu, LBH Apik Indonesia juga menyoroti tentang klausul perzinahan yang diatur dalam 413 RKUHP. Ia mengusulkan agar definisi perzinahan tak diubah.

"Alasan kami adalah karena dengan adanya ikatan perkawinan dari sala satu pasangan yang melakukan persetuhuhan tersebut ada korban di sana, di mana pasangan yang terikat perkawinan itu suami atau istrinya. Jadi tidak melebar kepada yang lain," terang Asnifriyanti.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Hentikan Kekerasan Seksual...
Hentikan Kekerasan Seksual Anak!
LBH Gema Keadilan Siap...
LBH Gema Keadilan Siap Dampingi Masyarakat yang Terpinggirkan
Jadi Pengurus LBH GP...
Jadi Pengurus LBH GP Ansor, Gus Lukman Siap Beri Advokasi Masyarakat Lemah
Perkuat Ekosistem Kampus...
Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual
Kasus Kekerasan Terhadap...
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Media Sosial Memprihatinkan
Cegah Kekerasan Seksual,...
Cegah Kekerasan Seksual, Para Rektor PTS Teken Pakta Integritas
RPA Perindo Minta Semua...
RPA Perindo Minta Semua Parpol Tak Usung Calon Kepala Daerah Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved