LBH Apik Indonesia Usulkan Diksi Perkosaan dalam RKUHP Diperluas

Senin, 14 November 2022 - 16:07 WIB
loading...
LBH Apik Indonesia Usulkan...
LBH Apik mengusulkan agar kekeran seksual secara psikis dimasukkan dalam tindak pidana. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Indonesia mengusulkan agar makna diksi " perkosaan " di dalam Pasal 475 ayat (1) RKUHP diperluas. Permintaan itu lantaran hukuman yang diatur dalam RKUHP masih mengacu pada perbuatan kekerasan atau ancaman seksual secara fisik.

Pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik meminta agar kekerasan atau ancaman kekerasan seksual dalam bentuk psikis, dimasukkan ke dalam tindak pidana.

"Jadi kami usulkan supaya nanti ditambahkan di ayat 1 itu adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau ancaman kekerasab fisik atau psikis atau ancaman lain yang merugikan korban," tutur Asnifriyanti saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus

Dengan penambahan itu, ia menilai bentuk kekerasan atau ancaman kekerasa seksual tidak hanya dimaknai secara perbuatan fisik belaka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Padi Reborn Abadikan...
Padi Reborn Abadikan Magis Panggung 360 Derajat, Hadirkan Cinematic Experience Konser Dua Delapan
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved