LBH Apik Indonesia Usulkan Diksi Perkosaan dalam RKUHP Diperluas

Senin, 14 November 2022 - 16:07 WIB
loading...
LBH Apik Indonesia Usulkan Diksi Perkosaan dalam RKUHP Diperluas
LBH Apik mengusulkan agar kekeran seksual secara psikis dimasukkan dalam tindak pidana. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Indonesia mengusulkan agar makna diksi " perkosaan " di dalam Pasal 475 ayat (1) RKUHP diperluas. Permintaan itu lantaran hukuman yang diatur dalam RKUHP masih mengacu pada perbuatan kekerasan atau ancaman seksual secara fisik.

Pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik meminta agar kekerasan atau ancaman kekerasan seksual dalam bentuk psikis, dimasukkan ke dalam tindak pidana.

"Jadi kami usulkan supaya nanti ditambahkan di ayat 1 itu adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau ancaman kekerasab fisik atau psikis atau ancaman lain yang merugikan korban," tutur Asnifriyanti saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/11/2022).



Dengan penambahan itu, ia menilai bentuk kekerasan atau ancaman kekerasa seksual tidak hanya dimaknai secara perbuatan fisik belaka.

"Karena kalau hanya kekerasan itu dimaknai selama ini hanya fisik dan itu akan kesulitan bagi korban-korban yang alami perkosaan karena kekerasa psikis," urai Asnifriyanti.



Tak hanya itu, LBH Apik Indonesia juga menyoroti tentang klausul perzinahan yang diatur dalam 413 RKUHP. Ia mengusulkan agar definisi perzinahan tak diubah.

"Alasan kami adalah karena dengan adanya ikatan perkawinan dari sala satu pasangan yang melakukan persetuhuhan tersebut ada korban di sana, di mana pasangan yang terikat perkawinan itu suami atau istrinya. Jadi tidak melebar kepada yang lain," terang Asnifriyanti.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)