LBH Apik Indonesia Usulkan Diksi Perkosaan dalam RKUHP Diperluas

Senin, 14 November 2022 - 16:07 WIB
loading...
LBH Apik Indonesia Usulkan...
LBH Apik mengusulkan agar kekeran seksual secara psikis dimasukkan dalam tindak pidana. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Indonesia mengusulkan agar makna diksi " perkosaan " di dalam Pasal 475 ayat (1) RKUHP diperluas. Permintaan itu lantaran hukuman yang diatur dalam RKUHP masih mengacu pada perbuatan kekerasan atau ancaman seksual secara fisik.

Pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik meminta agar kekerasan atau ancaman kekerasan seksual dalam bentuk psikis, dimasukkan ke dalam tindak pidana.

"Jadi kami usulkan supaya nanti ditambahkan di ayat 1 itu adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau ancaman kekerasab fisik atau psikis atau ancaman lain yang merugikan korban," tutur Asnifriyanti saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus

Dengan penambahan itu, ia menilai bentuk kekerasan atau ancaman kekerasa seksual tidak hanya dimaknai secara perbuatan fisik belaka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved