Soal Izin Peliputan Persidangan di RKUHP, LBH Pers: Tak Perlu Masuk Ranah Pidana

Senin, 14 November 2022 - 13:56 WIB
loading...
Soal Izin Peliputan...
LBH Pers menyoroti pasal mengenai contempt of court dalam RKUHP. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti klausul tentang penghinaan terhadap persidangan atau contempt of court dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu yang disoroti yakni Pasal 278 poin c terkait perizinan peliputan saat persidangan.

Dalam beberapa diskusi, kata Ade, keberadaan klausul tersebut ditujukan agar para saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak saling mengetahui kesaksian masing-masing.



"Kalau ternyata itu yang dijadikan argumen, bukan berarti seluruh proses persidangan terbuka harusnya tidak boleh," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia Ade Wahyudin saat RDP Komisi III DPR RI terkait RKUHP, Senin (14/11/2022).

Atas dasar itu, Ade merasa perlunya kriteria khusus saksi persidangan untuk boleh diliput. "Ya kemudian ini bisa diatur dalam tatib yang memang seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana," terang Ade.



Lebih lanjut, Ade merasa, Dewan Pers dan Mahkamah Agung (MA) juga perlu membuat tata tertib terkait peliputan persidangan. Tata tertib itu ditujukan untuk mengatur teknis peliputan dalam persidangan

"Misalkan, momentum apa saja yang bisa diliput untuk publik, sehingga tidak menutup dari proses pembacaan dakwaan bahkan hingga putusan yang sebenarnya dimensi kepentingan publiknya itu sangat tinggi," tandas Ade.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)