Soal Izin Peliputan Persidangan di RKUHP, LBH Pers: Tak Perlu Masuk Ranah Pidana

Senin, 14 November 2022 - 13:56 WIB
loading...
Soal Izin Peliputan...
LBH Pers menyoroti pasal mengenai contempt of court dalam RKUHP. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti klausul tentang penghinaan terhadap persidangan atau contempt of court dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu yang disoroti yakni Pasal 278 poin c terkait perizinan peliputan saat persidangan.

Dalam beberapa diskusi, kata Ade, keberadaan klausul tersebut ditujukan agar para saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak saling mengetahui kesaksian masing-masing.

Baca juga: Wamenkumham: Draft Terbaru RUU KUHP Sudah Diserahkan ke Komisi III DPR

"Kalau ternyata itu yang dijadikan argumen, bukan berarti seluruh proses persidangan terbuka harusnya tidak boleh," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia Ade Wahyudin saat RDP Komisi III DPR RI terkait RKUHP, Senin (14/11/2022).

Atas dasar itu, Ade merasa perlunya kriteria khusus saksi persidangan untuk boleh diliput. "Ya kemudian ini bisa diatur dalam tatib yang memang seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana," terang Ade.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
LBH Pers dan AJI Jakarta...
LBH Pers dan AJI Jakarta Nilai RUU Penyiaran Buat Jurnalisme Indonesia Menuju Kegelapan
Usman Hamid: Penghapusan...
Usman Hamid: Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global
AHY Soroti Aturan yang...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
KUHP Baru Dinilai Punya...
KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Peringati Hari Pers...
Peringati Hari Pers Nasional, LKBPH PWI Buka Klinik Hukum di Kalimantan Selatan
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran...
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran Turis soal KUHP Baru
Media Asing Soroti Indonesia...
Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah
Rekomendasi
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved