Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:25 WIB
loading...
Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili
Lapas Sukamiskin. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/7/2020). Radian didakwa menyuap untuk demi mendapatkan fasilitas dan izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

"Melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Radian Azhar (Direktur Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi) ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

(Baca: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)

Ali menjelaskan penahanan terdakwa Radian nantinya akan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor dan selanjutnya Tim JPU akan menanti jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung.

"Selama proses persidangan, terdakwa akan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," jelasnya.

Ali juga mengungkapkan selama proses penyidikan dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa kurang lebih 26 saksi.

"Dan nantinya dalam persidangan Tim JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan uraian dakwaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa," ungkapnya.

(Baca: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin)

Diketahui, Radian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Dalam kasus ini, Radian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Radian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Radian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Selain itu, ada dua eks Kalapas Sukamiskin yaitu Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Namun status tersangka Fuad gugur, karena Fuad telah meninggal dunia. Wahid Husein yang telah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)