Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:25 WIB
loading...
Berkas Dilimpahkan,...
Lapas Sukamiskin. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/7/2020). Radian didakwa menyuap untuk demi mendapatkan fasilitas dan izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

"Melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Radian Azhar (Direktur Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi) ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

(Baca: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)

Ali menjelaskan penahanan terdakwa Radian nantinya akan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor dan selanjutnya Tim JPU akan menanti jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung.

"Selama proses persidangan, terdakwa akan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," jelasnya.

Ali juga mengungkapkan selama proses penyidikan dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa kurang lebih 26 saksi.

"Dan nantinya dalam persidangan Tim JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan uraian dakwaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa," ungkapnya.

(Baca: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin)

Diketahui, Radian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Dalam kasus ini, Radian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Radian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Radian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Selain itu, ada dua eks Kalapas Sukamiskin yaitu Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Namun status tersangka Fuad gugur, karena Fuad telah meninggal dunia. Wahid Husein yang telah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Diperiksa KPK, Ahmad...
Diperiksa KPK, Ahmad Ali Dicecar Soal Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Trump Segera Bertemu...
Trump Segera Bertemu Putin untuk Rundingkan Akhir Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved