Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice selama sepekan. Penundaan ini untuk proses evaluasi persidangan yang telah digelar.
Untuk diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J memiliki 5 terdakwa, masing-masing Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Sementara dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brihgadir J terdapat 7 terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni, dan Chuck Putranto.
"Hasil komunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Maka itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule, termasuk perkara FS dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI guna mengkonfirmasi soal penundaan sidang tersebut. Hasilnya, penundaan dilakukan guna proses evaluasi persidangan di PN Jaksel.
Ketut menegaskan, penundaan sidang tak ada kaitannya dengan KTT G20 yang bakal digelar di Bali pada 15-16 November 2022."Tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20)," katanya.
Baca juga: Jaga KTT G20 Kondusif, Sidang Ferdy Sambo dkk pun Ditunda 2 Pekan
Untuk diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J memiliki 5 terdakwa, masing-masing Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Sementara dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brihgadir J terdapat 7 terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni, dan Chuck Putranto.
"Hasil komunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Maka itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule, termasuk perkara FS dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI guna mengkonfirmasi soal penundaan sidang tersebut. Hasilnya, penundaan dilakukan guna proses evaluasi persidangan di PN Jaksel.
Ketut menegaskan, penundaan sidang tak ada kaitannya dengan KTT G20 yang bakal digelar di Bali pada 15-16 November 2022."Tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20)," katanya.
Baca juga: Jaga KTT G20 Kondusif, Sidang Ferdy Sambo dkk pun Ditunda 2 Pekan
(abd)