Mencari Format Terbaik Alokasi Kuota Haji

Sabtu, 12 November 2022 - 09:13 WIB
loading...
A A A
Dari 34 provinsi, terdapat 10 provinsi yang membagi kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota. Sepuluh provinsi tersebut adalah Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. Lainnya, tidak melakukan pembagian kuota provinsi ke kabupaten/kota.

Pembagian kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota oleh Gubernur diperbolehkan sebagimana diatur dalam dalam Pasal 13 ayat (3) UU PIHU. Kelebihannya, ada kepastian kuota setiap kabupaten/kota.

Namun, sebagai sebuah kebijakan, ada juga kekurangannya; yaitu terjadi variasi masa tunggu antarkabupaten/kota dalam satu provinsi. Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan, dengan kuota normal, masa tunggu tercepatnya adalah 23 tahun (Kabupaten Enrekang) dan terlama adalah 46 tahun (Kabupaten Bantaeng). Contoh lainnya, di Jawa Barat, tercepat adalah 17 tahun (Kabupaten Sukabumi) dan terlama adalah 29 tahun (Kabupaten Bekasi).

Opsi Solusi
Terkait persoalan ini, setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi ketimpangan masa tunggu, sekaligus menurunkan masa tunggu terlama.

Pertama, kuota provinsi tidak dibagi lagi ke kabupaten/kota. Pasal 13 ayat (3) menyebutkan Gubernur ‘dapat’ membagi kuota provinsi ke kuota kabupaten/kota. Kata ‘dapat’ pada pasal di atas berarti boleh dilakukan dan boleh tidak. Seperti halnya, 24 gubernur provinsi lainnya yang tidak membagi kuota provinsi

Jika mengambil cara ini, masa tunggu setiap provinsi akan sama, sekali pun jemaah berasal dari kabupaten/kota berbeda. Masa tunggu di Sulawesi Selatan tidak lagi bervariasi dalam rentang 23 hingga 46 tahun, tapi menjadi sama, yaitu 36 tahun. Kabupaten Bantaeng, masa tunggunya tidak lagi 46 tahun, tapi turun menjadi 36 tahun.

Demikian pula dengan Jawa Barat, dari semula berbeda-beda antara 17 sampai 29 tahun, menjadi sama pada masa tunggu 22 tahun. Secara nasional, cara ini juga memangkas rentang masa tunggu antardaerah, dari semula 10-46 tahun, menjadi 15 tahun (Maluku) hingga 37 tahun (Kalimantan Selatan).

Cara ini cenderung aman dan tidak besar resistensinya karena tidak ada perubahan alokasi kuota antarprovinsi. Yang terjadi adalah perubahan daftar antrean dalam provinsi karena tidak lagi ada pembagian kuota kabupaten/kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
KPK Jadwal Ulang Periksa...
KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 3 Pimpinan PIHK
Eks Ketum Kesthuri Tersangka...
Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah di Indonesia
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah
Staf PBNU Syaiful Bahri...
Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir dari Pemeriksaan KPK terkait Kasus Kuota Haji
Menjaga Kemabruran Haji:...
Menjaga Kemabruran Haji: Inilah Amalan setelah Pulang dari Tanah Suci
Kebalikan Mabrur, Ini...
Kebalikan Mabrur, Ini 5 Tanda Mardud Haji yang Tertolak
Pahala Haji Mabrur:...
Pahala Haji Mabrur: Bebas Dosa, Hilang Fakir, Nilai Jihad Wanita
Rekomendasi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved