BSSN Ingatkan PSE Wajib Sediakan Sistem Elektronik Andal dan Aman

Jum'at, 11 November 2022 - 21:28 WIB
loading...
BSSN Ingatkan PSE Wajib...
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ( PDP ) yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022. UU PDP menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi digital Indonesia untuk menjamin keamanan terhadap tata kelola pelindungan data pribadi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam acara Horangi Executive Roundtable bertema Building A Secure Digital Society, Jumat (11/11/2022). Hadir dalam acara ini Head Of Payment Information Security Goto Financial Indonesia Genesha Nara Saputra, Country Manager Horangi Cyber Security Indonesia Darryl Chuan, Head Of Cyber Operations Horangi Cyber Security Indonesia Natasha Amadea, dan Sales Engineer Horangi Cyber Security Indonesia Baskoro Utomo.

Menurut Ariandi, UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi. Undang-undang ini menekankan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.

Baca juga: BSSN: Infrastruktur Informasi Vital Nasional Harus Dilindungi dari Serangan Siber

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Meutya Sebut Pemerintah...
Meutya Sebut Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Pembentukan Lembaga PDP
Geopolitik Memanas,...
Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Dukung Kampus Patriot,...
Dukung Kampus Patriot, Kementerian Transmigrasi Perkuat Infrastruktur Digital dengan BSSN
Gandeng BSSN, Unsoed...
Gandeng BSSN, Unsoed Future Link 2025 Soroti Keamanan Siber dan Talenta Digital
Rekomendasi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved