BSSN: Infrastruktur Informasi Vital Nasional Harus Dilindungi dari Serangan Siber

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:57 WIB
loading...
BSSN: Infrastruktur Informasi Vital Nasional Harus Dilindungi dari Serangan Siber
Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan cyber security pada Infrastruktur Informasi Vital (IIV) nasional harus dilindungi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) Ariandi Putra mengatakan cyber security pada Infrastruktur Informasi Vital (IIV) nasional harus diamankan. Sebab bila terjadi gangguan akan berdampak pada pelayanan publik dan kepentingan umum.

“Infrastruktur Informasi Vital (IIV) adalah sistem elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan sistem elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis. Jika terjadi gangguan, kerusakan, atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, Pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional,” ujarnya ketika menjadi narasumber pada kegiatan ISACA Governance, Risk Management, Assurance, and Cyber Security (GRACS) Summit 2022 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, dikutip Jumat (14/10/2022).



Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Nasional tertuang dalam Perpres Nomor. 82 Tahun 2022 yang merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor strategis. “Tujuan dibentuknya Perpres IIV adalah untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan kehancuran pada IIV akibat serangan siber. Selain itu juga untuk meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dampak dari insiden siber,” katanya.



Ariandi mengungkapkan, sesuai amanat Perpres IIV, BSSN berperan sebagai koordinator dalam penyelenggaraan pelindungan IIV. BSSN sebagai koordinator berkerjasama dengan berbagai sektor, seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Keuangan(Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan berbagai sektor lainnya.

”Sektor-sektor IIV terdiri dari sektor administrasi pemerintahan, energi, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden,” ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)