PKS Tuding Pemerintah Plin-plan soal RUU HIP

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:49 WIB
loading...
PKS Tuding Pemerintah...
PKS Tuding Pemerintah Plin-plan soal RUU HIP
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto menilai, sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih terlihat plin-plan, tidak jelas. Maka itu, tekad Fraksi PKS menolak RUU HIP dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 terus disuarakan.

Menurut Mulyanto, RUU HIP itu sebenarnya bisa dihentikan pembahasannya dengan menggunakan berbagai mekanisme politik. "Kalau ada niat politik, banyak jalan dan dasar untuk mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Ada pembenarannya, baik dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 ataupun dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020. Masalahnya, apakah pemerintah dan DPR punya political will untuk itu," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Klaim Pratikno Kabinet Membaik Setelah Jokowi Marah, Pengamat: Lebay)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini melanjutkan, Pasal 70 UU Nomor 12/2011 menyatakan bahwa RUU yang belum dibahas dapat ditarik. Bahkan, lanjut dia, pada pasal 71 UU yang sama menyatakan, bahwa RUU yang sedang dibahas antara pemerintah dan DPR sekalipun dapat ditarik melalui suatu prosedur yang ditetapkan. "Itulah kenapa pada Rapat Kerja Tripartit DPR, DPD, dan pemerintah (2/7) lalu dicabut sebanyak 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020," ujarnya.

Jadi, kata dia, sebenarnya kalau Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR berkeinginan untuk mencabut RUU HIP, maka ini dapat dilaksanakan. "Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah, kalau pemerintah benar-benar menolak RUU HIP, seperti yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, maka penolakan itu dapat dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada DPR atau dengan cara tidak menulis Surat Presiden dan DIM (daftar inventarisasi masalah) kepada DPR dalam waktu 60 hari setelah menerima surat dari DPR tentang RUU HIP, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2020," paparnya.

Kalau lewat dari tanggal 20 Juli 2020, sambung dia, Presiden tidak mengirim Surpres dan DIM terkait RUU HIP kepada DPR, maka otomatis tidak akan terjadi pembahasan RUU ini di DPR. Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 141 ayat (2) Peraturan DPR No1/2020 tentang Tata Tertib disebutkan, bahwa apabila dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk menteri untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, pimpinan DPR melaporkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Almuzzammil: Milad ke-24...
Almuzzammil: Milad ke-24 PKS Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Pimpin PKS Jabar, Abah...
Pimpin PKS Jabar, Abah Iwan: Pelayanan, Advokasi, dan Keberpihakan Adalah Napas Perjuangan Kita
Legawa Hasil Pilkada...
Legawa Hasil Pilkada Jakarta, PKS: Semoga Pemimpin Baru Melayani Rakyat
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved