Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
loading...
A
A
A
6. Meminta presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di tanah air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi.
"Pertama tentang hak kita tidak hangus dalam dua tahun yang kedua kami bisa ambil angka itu tanpa ada RnD. Itu yang kami perlukan, itu yang kami tuntut, tadi kami diinfokan ke asuransi kami tidak mau. Intinya kami minta itu dibayarkan tanpa ada hitam di atas putih," jelasnya.
Diketahui, saat ini sebanyak 27 keluarga belum mendapat santut yang dijanjikan pihak maskapai sebesar Rp1,5 miliar. Pihak keluarga korban tak juga mencairkan dana tersebut dikarenakan harus menandatangani surat Release and Discharge (RnD).
Surat itu berisi soal Komitmen ahli waris untuk tak mengugat pihak Boeing. Sedangkan, pihak keluarga ingin mengunggat sehingga tak mau menandatangani surat tersebut.
"Tentu kami akan menuntut lagi. kami akan terus memperjuangkan ini sampai dibayarkan. Kami tidak akan pernah akan tanda tangan uang santunan itu kalau kami diminta tanda tangan," ucapnya.
"Bagi kami santunan itu adalah santunan yang menjadi kewajiban maskapai karena sudah kecelakaan. Kami tidak ada urusan dengan asuransi. Kami akan tetap perjuangkan lagi," tambah Slamet.
Keluarga korban lainnya, Yuris mengatakan pihak direksi berjanji tidak akan mengambil haknya. Santunan sebesar Rp1,5 Miliar dipastikan bisa diambil.
"Tapi Dirut tidak bisa menjawab ini RnD atau tidak. Kalau ini tetap RnD, artinya dirut belum bisa memastikan. tapi dia sudah buat statement dia akan memastikn dia akan memberi hak ini ke kami.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan kepulauan seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021). Dalam kecelakaan ini menewaskan 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak.
"Pertama tentang hak kita tidak hangus dalam dua tahun yang kedua kami bisa ambil angka itu tanpa ada RnD. Itu yang kami perlukan, itu yang kami tuntut, tadi kami diinfokan ke asuransi kami tidak mau. Intinya kami minta itu dibayarkan tanpa ada hitam di atas putih," jelasnya.
Diketahui, saat ini sebanyak 27 keluarga belum mendapat santut yang dijanjikan pihak maskapai sebesar Rp1,5 miliar. Pihak keluarga korban tak juga mencairkan dana tersebut dikarenakan harus menandatangani surat Release and Discharge (RnD).
Surat itu berisi soal Komitmen ahli waris untuk tak mengugat pihak Boeing. Sedangkan, pihak keluarga ingin mengunggat sehingga tak mau menandatangani surat tersebut.
"Tentu kami akan menuntut lagi. kami akan terus memperjuangkan ini sampai dibayarkan. Kami tidak akan pernah akan tanda tangan uang santunan itu kalau kami diminta tanda tangan," ucapnya.
"Bagi kami santunan itu adalah santunan yang menjadi kewajiban maskapai karena sudah kecelakaan. Kami tidak ada urusan dengan asuransi. Kami akan tetap perjuangkan lagi," tambah Slamet.
Keluarga korban lainnya, Yuris mengatakan pihak direksi berjanji tidak akan mengambil haknya. Santunan sebesar Rp1,5 Miliar dipastikan bisa diambil.
"Tapi Dirut tidak bisa menjawab ini RnD atau tidak. Kalau ini tetap RnD, artinya dirut belum bisa memastikan. tapi dia sudah buat statement dia akan memastikn dia akan memberi hak ini ke kami.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan kepulauan seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021). Dalam kecelakaan ini menewaskan 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak.