Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban

Jum'at, 11 November 2022 - 19:02 WIB
loading...
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menemui Dirut Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon, di kantornya, Jumat, (11/11/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menemui Direktur Utama (Dirut) Sriwijaya Air , Anthony Raimond Tampubolon, di kantornya, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat, (11/11/2022). Mereka dipertemukan setelah sempat terjadi adu mulut di lobi kantor dengan pihak manajemen.

Kedua belah pihak bertemu sekitar pukul 14.30 dan berlangsung secara tertutup. Salah satu keluarga korban, Slamet Santoso mengatakan, Anthony Raimond menjanjikan akan memberikan jawaban atas enam tuntutan mereka pada 30 November 2022.

"Dirut Sriwijaya Air, mereka menjanjikan tanggal 30 November 2022 paling lambat memberikan jawaban tentang 6 tuntutan kami," ujarnya Jumat, (11/11/2022).

Baca juga: KNKT Ungkap Penyebab Sriwijaya Air SJ 182: Sistem Otomatis Kemudi Tak Berfungsi

Tuntutan tersebut di antaranya:

1. Meminta Sriwijaya Air segera mencairkan santunan sesuai UU Penerbangan.

2. Sesuai rekomendasi Komisi V DPR RI keluarga menuntut agar uang santunan dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga.

3. Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan karena bertentangan dengan UU Penerbangan.

4. Meminta Sriwijaya Air bertanggungjawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar benar dinyatakan selesai.

5. Meminta Sriwijaya tidak mengganggu hak privasi keluarga korban yang menggugat ke Boeing Company di Amerika.

6. Meminta presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di tanah air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi.

"Pertama tentang hak kita tidak hangus dalam dua tahun yang kedua kami bisa ambil angka itu tanpa ada RnD. Itu yang kami perlukan, itu yang kami tuntut, tadi kami diinfokan ke asuransi kami tidak mau. Intinya kami minta itu dibayarkan tanpa ada hitam di atas putih," jelasnya.

Diketahui, saat ini sebanyak 27 keluarga belum mendapat santut yang dijanjikan pihak maskapai sebesar Rp1,5 miliar. Pihak keluarga korban tak juga mencairkan dana tersebut dikarenakan harus menandatangani surat Release and Discharge (RnD).

Surat itu berisi soal Komitmen ahli waris untuk tak mengugat pihak Boeing. Sedangkan, pihak keluarga ingin mengunggat sehingga tak mau menandatangani surat tersebut.

"Tentu kami akan menuntut lagi. kami akan terus memperjuangkan ini sampai dibayarkan. Kami tidak akan pernah akan tanda tangan uang santunan itu kalau kami diminta tanda tangan," ucapnya.

"Bagi kami santunan itu adalah santunan yang menjadi kewajiban maskapai karena sudah kecelakaan. Kami tidak ada urusan dengan asuransi. Kami akan tetap perjuangkan lagi," tambah Slamet.

Keluarga korban lainnya, Yuris mengatakan pihak direksi berjanji tidak akan mengambil haknya. Santunan sebesar Rp1,5 Miliar dipastikan bisa diambil.

"Tapi Dirut tidak bisa menjawab ini RnD atau tidak. Kalau ini tetap RnD, artinya dirut belum bisa memastikan. tapi dia sudah buat statement dia akan memastikn dia akan memberi hak ini ke kami.



Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan kepulauan seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021). Dalam kecelakaan ini menewaskan 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak.

Pesawat Sriwijaya Air itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ke Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)