Eksepsi Arif Rachman Ditolak, Penasihat Hukum Minta Pemeriksaan Saksi Dipisah
Selasa, 08 November 2022 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan kasus dugaan obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J saat membacakan eksepsinya, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Sopir Ambulans Mengaku Kaget Lihat Jenazah Brigadir J Sudah Berlumuran Darah
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata penasihan hukum Arif, Junaidi Saibih.
Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Sopir Ambulans Mengaku Kaget Lihat Jenazah Brigadir J Sudah Berlumuran Darah
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata penasihan hukum Arif, Junaidi Saibih.
Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
(abd)
Lihat Juga :