Eksepsi Arif Rachman Ditolak, Penasihat Hukum Minta Pemeriksaan Saksi Dipisah

Selasa, 08 November 2022 - 10:59 WIB
loading...
Eksepsi Arif Rachman...
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau sanggahan Arif Rachman Arifin , terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J . Dengan putusan sela ini, maka persidangan perkara ini dilanjutkan.

"Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasihat hukim terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan amar putusan selanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Suhel menyatakan, proses persidangan berlanjut dan memerintahkan kepada JPU menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya. "Kedua memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin," kata Suhel.



Majelis hakim memutuskan persidangan selanjutnya digelar pada Jumat, 18 November 2022. "Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 November 2022 jam 9 pagi," kata Suhel.

Merespons putusan sela tersebut, kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. "Izin majelis terkait pemeriksaan saksi dilaksanan secara sendiri-sendiri," ujar Marcella.

"Boleh-boleh," ucap Suhel menjawab permohonan kuasa hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved