Eksepsi Arif Rachman Ditolak, Penasihat Hukum Minta Pemeriksaan Saksi Dipisah

Selasa, 08 November 2022 - 10:59 WIB
loading...
Eksepsi Arif Rachman...
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau sanggahan Arif Rachman Arifin , terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J . Dengan putusan sela ini, maka persidangan perkara ini dilanjutkan.

"Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasihat hukim terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan amar putusan selanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Suhel menyatakan, proses persidangan berlanjut dan memerintahkan kepada JPU menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya. "Kedua memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin," kata Suhel.



Majelis hakim memutuskan persidangan selanjutnya digelar pada Jumat, 18 November 2022. "Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 November 2022 jam 9 pagi," kata Suhel.

Merespons putusan sela tersebut, kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. "Izin majelis terkait pemeriksaan saksi dilaksanan secara sendiri-sendiri," ujar Marcella.

"Boleh-boleh," ucap Suhel menjawab permohonan kuasa hukum.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan kasus dugaan obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J saat membacakan eksepsinya, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Sopir Ambulans Mengaku Kaget Lihat Jenazah Brigadir J Sudah Berlumuran Darah

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata penasihan hukum Arif, Junaidi Saibih.

Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)