Eksepsi Arif Rachman Ditolak, Penasihat Hukum Minta Pemeriksaan Saksi Dipisah
Selasa, 08 November 2022 - 10:59 WIB
loading...
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau sanggahan Arif Rachman Arifin , terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J . Dengan putusan sela ini, maka persidangan perkara ini dilanjutkan.
"Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasihat hukim terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan amar putusan selanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Suhel menyatakan, proses persidangan berlanjut dan memerintahkan kepada JPU menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya. "Kedua memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin," kata Suhel.
Majelis hakim memutuskan persidangan selanjutnya digelar pada Jumat, 18 November 2022. "Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 November 2022 jam 9 pagi," kata Suhel.
Merespons putusan sela tersebut, kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. "Izin majelis terkait pemeriksaan saksi dilaksanan secara sendiri-sendiri," ujar Marcella.
"Boleh-boleh," ucap Suhel menjawab permohonan kuasa hukum.
"Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasihat hukim terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan amar putusan selanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Suhel menyatakan, proses persidangan berlanjut dan memerintahkan kepada JPU menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya. "Kedua memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin," kata Suhel.
Majelis hakim memutuskan persidangan selanjutnya digelar pada Jumat, 18 November 2022. "Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 November 2022 jam 9 pagi," kata Suhel.
Merespons putusan sela tersebut, kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. "Izin majelis terkait pemeriksaan saksi dilaksanan secara sendiri-sendiri," ujar Marcella.
"Boleh-boleh," ucap Suhel menjawab permohonan kuasa hukum.
Lihat Juga :