Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Senin, 07 November 2022 - 19:39 WIB
loading...
Kejagung Kembali Tetapkan...
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan SW, Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Dia merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

"Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, yaitu SW alias ST," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Senin (7/11/2022).

Tersangka SW diduga telah mengalihkan garam impor yang seharusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

"Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI," jelasnya.

SW selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022.

Tersangka SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 07-26 November 2022. Dengan ditetapkannya SW, total ada lima tersangka empat orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022, Muh Khayam (MK).

Kedua, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono. Ketiga, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Dan keempat Frederik Tony Tanduk, Pensiunan PNS (Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia).

Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka merekayasa data untuk kuota garam industri. Akibat dari rekayasa kuota tersebut jumlah garam industri bocor ke pasar dan merugikan petani garam lokal.

“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota garam impor,” jelas Kuntadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu lainnya ditempatkan di Rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan. Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam Industri

“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)