Kemenkominfo: RUU KUHP Momentum Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Senin, 07 November 2022 - 13:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pakar Hukum Desak DPR Segera Sahkan RKUHP Jadi UU
"Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara," kata Filmon.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Benny Riyanto menambahkan, saat ini KUHP sudah berusia lebih dari 100 tahun. Karena itu, RUU KUHP menjadi momentum melakukan pembaruan hukum pidana. "Saya harap tahun ini, pada masa sidang terakhir DPR, RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan lima misi RUU KUHP. Pertama, rekodifikasi terbuka dan terbatas. “Sekitar 75-80% KUHP yang sekarang digunakan tetap dipertahankan akan tetapi ditambahkan pada bab terakhir yaitu bab 34, tindak-tindak pidana khusus tapi yang diambil hanya core crimes saja, terbuka karena masih membuka untuk tindak pidana lain tapi terbatas dengan serangkaian prasyarat KUHP yang termasuk tindak pidana khusus yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, korupsi, dan money laundering,” katanya.
Tuti menyatakan misi kedua yaitu demokratisasi. Ketiga, aktualisasi yaitu ketentuan yang mewadahi kondisi yang sedang terjadi saat ini, keempat, modernisasi yang mengacu pada perkembangan dalam dunia internasional khususnya ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Treaty Bodies. Dan, terakhir yaitu harmonisasi agar KUHP tidak menyalip dan saling melengkapi satu sama lain.
Selain itu, Tuti juga menjelaskan tentang pedoman pemidanaan. Pertama, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia. Kedua, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Ketiga, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
"Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara," kata Filmon.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Benny Riyanto menambahkan, saat ini KUHP sudah berusia lebih dari 100 tahun. Karena itu, RUU KUHP menjadi momentum melakukan pembaruan hukum pidana. "Saya harap tahun ini, pada masa sidang terakhir DPR, RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan lima misi RUU KUHP. Pertama, rekodifikasi terbuka dan terbatas. “Sekitar 75-80% KUHP yang sekarang digunakan tetap dipertahankan akan tetapi ditambahkan pada bab terakhir yaitu bab 34, tindak-tindak pidana khusus tapi yang diambil hanya core crimes saja, terbuka karena masih membuka untuk tindak pidana lain tapi terbatas dengan serangkaian prasyarat KUHP yang termasuk tindak pidana khusus yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, korupsi, dan money laundering,” katanya.
Tuti menyatakan misi kedua yaitu demokratisasi. Ketiga, aktualisasi yaitu ketentuan yang mewadahi kondisi yang sedang terjadi saat ini, keempat, modernisasi yang mengacu pada perkembangan dalam dunia internasional khususnya ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Treaty Bodies. Dan, terakhir yaitu harmonisasi agar KUHP tidak menyalip dan saling melengkapi satu sama lain.
Selain itu, Tuti juga menjelaskan tentang pedoman pemidanaan. Pertama, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia. Kedua, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Ketiga, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Lihat Juga :