Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Begini Caranya
Senin, 07 November 2022 - 05:33 WIB
loading...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut keluarga korban tragedi kanjuruhan bisa menuntut rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi menyebut keluarga korban tragedi Kanjuruhan bisa menuntut rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi.Dia mengatakan, pengajuan restitusi korban telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, korban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, penyidik, atau penuntut umum. Baca juga: Keadilan untuk Korban Kanjuruhan
"Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK, kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya," jelas Edwin saat dihubungi, Minggu 6 November 2022.
Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusi di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan. Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.
Dalam aturan tersebut, korban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, penyidik, atau penuntut umum. Baca juga: Keadilan untuk Korban Kanjuruhan
"Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK, kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya," jelas Edwin saat dihubungi, Minggu 6 November 2022.
Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusi di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan. Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.
Lihat Juga :