Hasto PDIP Dukung Masa Jabatan Kades Diubah: Xi Jinping Saja Diperpanjang 3 Periode

Minggu, 06 November 2022 - 13:17 WIB
loading...
Hasto PDIP Dukung Masa Jabatan Kades Diubah: Xi Jinping Saja Diperpanjang 3 Periode
Sekjen PDIP mendukung usulan para kepala desa untuk mengubah durasi satu periode masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri undangan Silaturahmi Nasional Asosiasi Kepala Desa - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI), Minggu (6/11/2023). Dalam forum itu, Hasto menyatakan dukungan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Silahturahmi tersebut hendak mengusulkan perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan dengan mengubah Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dengan demikian dari masa jabatan total selama 18 tahun tidak mengalami perubahan," ujar guru bagi para kepala desa PDIP Budi Sulistiono.



Dalam pidatonya di hadapan para kepala desa, Hasto Kristiyanto menyampaikan sebuah pantun merespons usulan para kepala desa.

“Burung elang terbang tinggi. Menembus awan bergelombang penuh percaya diri. Para kepala desa penuh percaya diri. Perjuangkan masa jabatan 9 tahun bagi kejayaan negeri,” kata Hasto yang dijawab tepuk tangan oleh para kepala desa.

“Secara geopolitik harus kita lihat juga tren global. Xi Jinping saja diperpanjang 3 periode. Apalagi kepala desa,” kata Hasto.



Meski demikian Hasto mengatakan perlu kajian mendalam, termasuk landasan filosofis, ideologis dan bagaimana manfaatnya terkait stabilitas pemerintahan desa, dan kemajuan desa bagi Indonesia Raya.

"Komitmen membangun desa telah dibuktikan oleh PDIP. Selain menjadi pelopor UU Desa, dalam Ulang Tahun dan Rakernas PDI Perjuangan pun mengambil tema Desa Maju Indonesia Kuat dan Berdaulat,” kata Hasto.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)