Jaga Integritas Penjabat Kepala Daerah, KPK: Tidak Boleh Ada Utang Budi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk menjaga integritas para penjabat kepala daerah , perlu menghilangkan rasa utang budi. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata.
Menurutnya, penjabat kepala daerah tersebut tidak diperbolehkan punya kepentingan untuk dirinya sendiri melainkan untuk masyarakat. Apalagi merasa harus balas budi terhadap pihak lain.
"Tidak boleh ada utang budi kepada siapa pun, kecuali kepada masyarakat dan kepada pimpinan yang telah menunjukkan bapak-bapak menjadi penjabat kepala daerah," kata Alexander dalam Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan oleh KPK bersama ESQ, di Ballroom 2 lantai 1 JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
Hal itu sebut Alexander, untuk menghindari stigma bahwa selama ini kepala daerah mengeluarkan biaya untuk menjadi kepala daerah melalui sponsor.
"Setelah menjadi kepala daerah, maka utang budi itu harus dibayar kembali dan ini menjadi pemicu tindak pidana korupsi," jelas Alex.
Diketahui, berdasarkan survei KPK rata-rata calon kepala daerah mengeluarkan biaya melalui sponsornya di daerah masing-masing untuk maju sebagai kepala daerah.
"Nah akhirnya, saat para calon kepala daerah itu menang, tujuan mereka tidak lagi menjadi pelayan masyarakat melainkan pelayan para sponsor dan pengusaha," kata Alex.
Oleh sebab itu tambahnya, perlu dibangun integritas dengan kedisiplinan yang kuat, agar mampu menjadi pemimpin amanah dan bertanggung jawab.
"Utang budi kita, ya kepada para pemilih kita, yang telah mempercayakan kita sebagai kepala daerah untuk melayani mereka. Maka berpikirlah kepada masyarakat," sebutnya.
Menurutnya, penjabat kepala daerah tersebut tidak diperbolehkan punya kepentingan untuk dirinya sendiri melainkan untuk masyarakat. Apalagi merasa harus balas budi terhadap pihak lain.
"Tidak boleh ada utang budi kepada siapa pun, kecuali kepada masyarakat dan kepada pimpinan yang telah menunjukkan bapak-bapak menjadi penjabat kepala daerah," kata Alexander dalam Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan oleh KPK bersama ESQ, di Ballroom 2 lantai 1 JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
Hal itu sebut Alexander, untuk menghindari stigma bahwa selama ini kepala daerah mengeluarkan biaya untuk menjadi kepala daerah melalui sponsor.
"Setelah menjadi kepala daerah, maka utang budi itu harus dibayar kembali dan ini menjadi pemicu tindak pidana korupsi," jelas Alex.
Diketahui, berdasarkan survei KPK rata-rata calon kepala daerah mengeluarkan biaya melalui sponsornya di daerah masing-masing untuk maju sebagai kepala daerah.
"Nah akhirnya, saat para calon kepala daerah itu menang, tujuan mereka tidak lagi menjadi pelayan masyarakat melainkan pelayan para sponsor dan pengusaha," kata Alex.
Oleh sebab itu tambahnya, perlu dibangun integritas dengan kedisiplinan yang kuat, agar mampu menjadi pemimpin amanah dan bertanggung jawab.
"Utang budi kita, ya kepada para pemilih kita, yang telah mempercayakan kita sebagai kepala daerah untuk melayani mereka. Maka berpikirlah kepada masyarakat," sebutnya.