Jaga Integritas Penjabat Kepala Daerah, KPK: Tidak Boleh Ada Utang Budi

Sabtu, 05 November 2022 - 06:19 WIB
loading...
A A A
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut mengikuti pelatihan tersebut. Heru Budi yang didampingi oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengaku, mendapatkan banyak sekali pengetahuan dan pengalaman yang menggugah hati.

Ia juga menyampaikan bahwa Paku Integritas ini merupakan kewajiban yang harus ia lakukan baik itu dalam kegiatan sehari-hari maupun kegiatan dalam tugas.

"Yang saya dapat setelah mengikuti pelatihan dari pagi hingga malam ini, harus langsung diaplikasikan segera mungkin. Khususnya kepada keluarga, bawahan, kolega, dan Paku Integritas ini menjadi panduan dalam saya bertugas," ujarnya.

"Setiap momentnya tertanam di hati saya sehingga itu menjadi kunci untuk maju ke depan, sukses dan tentunya menjadi bagian dari aktivitas sehari hari," lanjut Heru.

Pria yang merupakan alumni ESQ itu juga mengutarakan pendapatnya terkait sosok Ary Ginanjar Agustian yang merupakan Founder ESQ.

"Sosok Pak Ary adalah menjadi panutan dan contoh untuk kita semua terutama bagi saya dan seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Jaga Integritas Penjabat Kepala Daerah, KPK: Tidak Boleh Ada Utang Budi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Ary Ginanjar Agustian yang merupakan Founder ESQ. Foto/Istimewa

Mendengar hal itu, Ary Ginanjar langsung memberikan uluran tangan serta pelukan yang tulus dan ungkapan penyemangat kepada Heru.

"Selamat bertugas Pak. Selamat menjalankan amanah yang saya tahu ini tidaklah mudah. Namun saya berdoa semoga bapak sehat, sukses, membawa DKI Jakarta khususnya lebih sejahtera," ujar Ary.

Selain Heru, hadir juga peserta pelatihan lainnya yang berasal dari Pj Gubernur, Sekretaris Daerah, Ketua dan Wakil DPRD dari DKI Jakarta, Banten, Aceh, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kep Bangka Belitung, dan Papua Barat.

Sementara itu diketahui, tujuan dari pelaksanaan Program Paku Integritas Tahun 2022 ini guna meningkatkan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6130 seconds (0.1#10.140)