Mantan Direktur Operasional Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
loading...

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mantan Dirops PT Waskita Karya Adi Wibowo dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia dijebloskan ke Lapas Sukasmiskin pada Kamis (3/11/2022) kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Adi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).
Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Adi Wibowo menjalani hukuman penjaara selama empat tahun.
Baca juga: Waskita Karya Selesaikan Kewajiban Pembayaran Obligasi
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan," imbuhnya.
"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Adi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).
Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Adi Wibowo menjalani hukuman penjaara selama empat tahun.
Baca juga: Waskita Karya Selesaikan Kewajiban Pembayaran Obligasi
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan," imbuhnya.
Lihat Juga :