Mantan Direktur Operasional Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 04 November 2022 - 13:50 WIB
loading...
Mantan Direktur Operasional Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mantan Dirops PT Waskita Karya Adi Wibowo dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia dijebloskan ke Lapas Sukasmiskin pada Kamis (3/11/2022) kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Adi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Adi Wibowo menjalani hukuman penjaara selama empat tahun.



"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Adi Wibowo. Adi Wibowo juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.



Adi Wibowo disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011, Dudy Jocom.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Maju Mandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar. Adapun, total kerugian negara dalam kasus ini Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).

Atas perbuatannya, Adi Wibowo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)