HT Minta Maaf ke Pemirsa Terpaksa Matikan Siaran Analog, Warganet: MNC Group Peduli Rakyat Kecil
loading...

Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa terpaksa mematikan siaran analog. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Jaringan saluran televisi di bawah naungan MNC Group yakni RCTI, MNCTV, INews, dan GTV memutuskan untuk beralih ke saluran digital dan melakukan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai Jumat (4/11/2022).
Langkah ini terpaksa dilakukan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengancam mencabut izin hak siar dari seluruh jaringan televisi di bawah naungan MNC Group.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa atas keputusan tersebut. "Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata HT dalam akun Instagram miliknya @hary.tanoesoedibjo seperti dikutip, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: MNC Group Tegaskan Tak Ada Kewajiban Lakukan ASO, Ini Alasannya
MNC Group memandang pemadaman siaran televisi analog atau ASO merupakan terjadi double standard. "Dalam hal ini jelas terjadi double standard di mana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan," jelasnya.
Langkah ini terpaksa dilakukan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengancam mencabut izin hak siar dari seluruh jaringan televisi di bawah naungan MNC Group.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa atas keputusan tersebut. "Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata HT dalam akun Instagram miliknya @hary.tanoesoedibjo seperti dikutip, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: MNC Group Tegaskan Tak Ada Kewajiban Lakukan ASO, Ini Alasannya
MNC Group memandang pemadaman siaran televisi analog atau ASO merupakan terjadi double standard. "Dalam hal ini jelas terjadi double standard di mana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan," jelasnya.
Lihat Juga :