Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Senin, 27 April 2026 - 08:59 WIB
loading...
Cek! Ini 6 Poin Penting...
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh PN Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum inkracht, sehingga belum dapat dilaksanakan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Melalui pernyataan resminya, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan bahwa putusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat dilaksanakan.

Berikut 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group:


1. Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya banding di Pengadilan Tinggi, yang dapat dilanjutkan dengan kasasi, bahkan peninjauan kembali apabila terdapat pihak yang tidak puas.

Baca juga: Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

2. Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena terdapat banyak kejanggalan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit serta pihak yang menjamin pembayaran NCD, justru tidak digugat. Namun, putusan malah membebankan tanggung jawab pembayaran kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker/arranger.



3. Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada tanggal 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka pembayaran tersebut sudah pasti akan dilakukan oleh Unibank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Salurkan Puluhan Hewan...
Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Angela Tanoesoedibjo Tekankan Keikhlasan dan Semangat Gotong Royong
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Berita Terkini
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved