Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Senin, 27 April 2026 - 08:59 WIB
loading...
Cek! Ini 6 Poin Penting...
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh PN Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum inkracht, sehingga belum dapat dilaksanakan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Melalui pernyataan resminya, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan bahwa putusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat dilaksanakan.

Berikut 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group:


1. Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya banding di Pengadilan Tinggi, yang dapat dilanjutkan dengan kasasi, bahkan peninjauan kembali apabila terdapat pihak yang tidak puas.

Baca juga: Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

2. Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena terdapat banyak kejanggalan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit serta pihak yang menjamin pembayaran NCD, justru tidak digugat. Namun, putusan malah membebankan tanggung jawab pembayaran kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker/arranger.



3. Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada tanggal 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka pembayaran tersebut sudah pasti akan dilakukan oleh Unibank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Resmi Kolaborasi dengan...
Resmi Kolaborasi dengan MNC Group untuk Piala AFF 2026, Reza Arap: Saya Merasa Sangat Terhormat
Rekomendasi
AS: Turki Belum Memenuhi...
AS: Turki Belum Memenuhi Syarat untuk Memiliki Jet Tempur Siluman F-35
Intelijen AS: Mojtaba...
Intelijen AS: Mojtaba Khamenei Lebih Tertarik Kembangkan Senjata Nuklir daripada Ayahnya
10 Pesepak Bola dengan...
10 Pesepak Bola dengan Kenaikan Followers Instagram Terbanyak Selama Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved