MNC Group Tegaskan Tak Ada Kewajiban Lakukan ASO, Ini Alasannya

Jum'at, 04 November 2022 - 06:51 WIB
loading...
MNC Group Tegaskan Tak...
MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews, dan GTV memberikan penjelasannya terkait tak ada kewajiban untuk pemadaman siaran televisi analog atau ASO. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews, dan GTV memberikan penjelasannya terkait tak ada kewajiban untuk pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) .

"Karena menurut MNC Group pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya," bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).

Pertama menurut MNC Group, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Baca juga: Pemutusan Siaran TV Analog Dibatalkan, Ini Penjelasan Kominfo

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UU, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," ucapnya MNC Group.

MNC Group akan mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," katanya.

Secara fakta, permintaan tersebut MNC Group laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam, dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off, sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban pihaknya untuk melaksanakan Analog Switch Off.



MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, maka pihaknya akan tunduk dan taat.

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
Simak di Sini! Hotman...
Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
Hotman Paris: CMNP Sudah...
Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!
Fitnah Terhadap Hary...
Fitnah Terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di Medsos, Hotman: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Belajar Dubbing di Studio MNC Animation
Kinerja Tumbuh Luar...
Kinerja Tumbuh Luar Biasa, MSIN Kantongi Pendapatan Rp418,8 Miliar dari Platform OTT
Tumbuh Kuat, MSIN Kantongi...
Tumbuh Kuat, MSIN Kantongi Pendapatan Rp989,8 Miliar di Kuartal I-2025
Rekomendasi
Raja Charles III Tidak...
Raja Charles III Tidak Percaya Sama Sekali pada Pangeran Harry, Hubungan Kian Memburuk
Carlos Ghosn Ungkap...
Carlos Ghosn Ungkap Penyebab Utama Gagalnya Nissan Dekati Honda
Geger Pernyataan Menkes:...
Geger Pernyataan Menkes: Pria Bercelana 33 Inci Umur Lebih Pendek? Bongkar Fakta Obesitas yang Lebih Mengerikan!
Berita Terkini
Prabowo dan PM Australia...
Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese akan Gelar Pertemuan Bilateral
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Cak Imin Terima Kunjungan...
Cak Imin Terima Kunjungan Dubes Senior Timor Leste Ermenegildo Lopes Kupa
TNI Angkatan Darat Buka...
TNI Angkatan Darat Buka Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Prajurit
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
UGM Siap Ladeni Gugatan...
UGM Siap Ladeni Gugatan Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved