MNC Group Tegaskan Tak Ada Kewajiban Lakukan ASO, Ini Alasannya
Jum'at, 04 November 2022 - 06:51 WIB
loading...
MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews, dan GTV memberikan penjelasannya terkait tak ada kewajiban untuk pemadaman siaran televisi analog atau ASO. Foto/Ilustrasi/MPI
A
A
A
JAKARTA - MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews, dan GTV memberikan penjelasannya terkait tak ada kewajiban untuk pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) .
"Karena menurut MNC Group pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya," bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).
Pertama menurut MNC Group, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Baca juga: Pemutusan Siaran TV Analog Dibatalkan, Ini Penjelasan Kominfo
Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UU, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," ucapnya MNC Group.
MNC Group akan mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.
"Karena menurut MNC Group pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya," bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).
Pertama menurut MNC Group, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Baca juga: Pemutusan Siaran TV Analog Dibatalkan, Ini Penjelasan Kominfo
Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UU, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," ucapnya MNC Group.
MNC Group akan mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Lihat Juga :