DPR Pastikan Perppu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Jum'at, 04 November 2022 - 10:15 WIB
loading...
DPR Pastikan Perppu...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sudah menyampaikan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang yang lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang akan mengatur tentang daerah pemilihan (dapil) yang memuat provinsi baru hasil pemekaran Papua dan Papua Barat Daya berpotensi terlambat, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Barat Daya belum kunjung disahkan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sudah menyampaikan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang yang lalu, bahwa dalam pembukaan masa sidang atau masa sidang yang sekarang DPR akan mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya.

"Oleh karena itu, sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim (rapat pimpinan), bamus-kan (badan musyawarah), dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang telah mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Jika 3 DOB Papua Ikut Pemilu 2024

Adapun RUU ini yang mempengaruhi Perppu Pilkada, Dasco mengatakan bahwa DPR sudah menghitung itu dan memastikan bahwa tenggat waktu Perppu Pilkada yang dikeluarkan nanti tidak mengganggu tahapan pemilu 2024.

"Dan kita kemudian hitung tenggat waktu untuk perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu," terangnya.

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, dengan hitungan-hitungan itulah DPR dan pemerintah akan menyelesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan RUU Papua Barat Daya. Apalagi, yang membuat Perppu itu pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Rekomendasi
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved