DPR Pastikan Perppu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Jum'at, 04 November 2022 - 10:15 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sudah menyampaikan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang yang lalu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang akan mengatur tentang daerah pemilihan (dapil) yang memuat provinsi baru hasil pemekaran Papua dan Papua Barat Daya berpotensi terlambat, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Barat Daya belum kunjung disahkan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sudah menyampaikan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang yang lalu, bahwa dalam pembukaan masa sidang atau masa sidang yang sekarang DPR akan mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya.
"Oleh karena itu, sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim (rapat pimpinan), bamus-kan (badan musyawarah), dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang telah mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Jika 3 DOB Papua Ikut Pemilu 2024
Adapun RUU ini yang mempengaruhi Perppu Pilkada, Dasco mengatakan bahwa DPR sudah menghitung itu dan memastikan bahwa tenggat waktu Perppu Pilkada yang dikeluarkan nanti tidak mengganggu tahapan pemilu 2024.
"Dan kita kemudian hitung tenggat waktu untuk perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu," terangnya.
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, dengan hitungan-hitungan itulah DPR dan pemerintah akan menyelesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan RUU Papua Barat Daya. Apalagi, yang membuat Perppu itu pemerintah.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sudah menyampaikan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang yang lalu, bahwa dalam pembukaan masa sidang atau masa sidang yang sekarang DPR akan mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya.
"Oleh karena itu, sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim (rapat pimpinan), bamus-kan (badan musyawarah), dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang telah mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Jika 3 DOB Papua Ikut Pemilu 2024
Adapun RUU ini yang mempengaruhi Perppu Pilkada, Dasco mengatakan bahwa DPR sudah menghitung itu dan memastikan bahwa tenggat waktu Perppu Pilkada yang dikeluarkan nanti tidak mengganggu tahapan pemilu 2024.
"Dan kita kemudian hitung tenggat waktu untuk perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu," terangnya.
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, dengan hitungan-hitungan itulah DPR dan pemerintah akan menyelesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan RUU Papua Barat Daya. Apalagi, yang membuat Perppu itu pemerintah.
Lihat Juga :