Pascaputusan MA, KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang

Jum'at, 04 November 2022 - 09:28 WIB
loading...
Pascaputusan MA, KPK...
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. RJ Lino dieksekusi ke Lapas Cipinang pada Kamis, 3 November 2022.

RJ Lino dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap. Lino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II.

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuhnya.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Sekadar informasi, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh KPK maupun terdakwa RJ Lino. Alhasil, putusan kasasi tetap memperkuat vonis sebelumnya di tingkat banding.

Di tingkat banding, RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Vonis di tingkat banding tersebut lebih rendah dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana, Lino divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved