KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Senin, 30 Mei 2022 - 12:16 WIB
loading...
KPK mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino ( RJ Lino ). Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak gugatan banding KPK.
"Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).
Ali menjelaskan alasan pihaknya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pertama, kata Ali, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait penjatuhan hukuman pidana uang pengganti sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China.
"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Ali, pembebanan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa. Namun, PT DKI tidak mempertimbangkan hal tersebut. PT DKI tidak mengabulkan gugatan KPK terkait penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China.
"Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).
Ali menjelaskan alasan pihaknya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pertama, kata Ali, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait penjatuhan hukuman pidana uang pengganti sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China.
"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Ali, pembebanan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa. Namun, PT DKI tidak mempertimbangkan hal tersebut. PT DKI tidak mengabulkan gugatan KPK terkait penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China.
Lihat Juga :