Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Semua karena Percaya Cerita Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Hendra Kurniawan , Henry Yosodiningrat merasa segala perintah yang dilakukan kliennya terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terjadi, lantaran percaya akan rekayasa Ferdy Sambo .
Hal itu diyakini Henry setelah mendengar kesaksian para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Sejauh ini tadi sudah terungkap bahwa semua perintah oleh Hendra, oleh Agus, oleh siapa pun enggak ada yang salah. Perintah mereka itu berdasarkan percaya dengan ceritanya Sambo bahwa ada tembak-menembak antara ajudan dengan ajudan," kata Henry.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
Kendati begitu, Henry merasa perbuatan kliennya terdapat ada yang salah, kala ingin merusak barang bukti berupa laptop pascamelihat rekaman CCTV kamera pengawas.
"Itu baru salah. Karena yang terlihat bahwa ternyata mereka menutupi atau menghalang-halangi. Tetapi semua yang terjadi kan peristiwa berdasarkan cerita Sambo yang dikonfirmasi mereka dengan saksi Kuat dan saksi lain," terang Henry
Sebagai informasi, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal itu diyakini Henry setelah mendengar kesaksian para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Sejauh ini tadi sudah terungkap bahwa semua perintah oleh Hendra, oleh Agus, oleh siapa pun enggak ada yang salah. Perintah mereka itu berdasarkan percaya dengan ceritanya Sambo bahwa ada tembak-menembak antara ajudan dengan ajudan," kata Henry.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
Kendati begitu, Henry merasa perbuatan kliennya terdapat ada yang salah, kala ingin merusak barang bukti berupa laptop pascamelihat rekaman CCTV kamera pengawas.
"Itu baru salah. Karena yang terlihat bahwa ternyata mereka menutupi atau menghalang-halangi. Tetapi semua yang terjadi kan peristiwa berdasarkan cerita Sambo yang dikonfirmasi mereka dengan saksi Kuat dan saksi lain," terang Henry
Sebagai informasi, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)