Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:59 WIB
loading...
Polri Resmi Pecat Hendra...
Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan tiba di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan , dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dedi mengungkapkan, Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.



"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Lalu, Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap lima tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria, serta Hendra Kurniawan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)