Kinerja Menteri yang Terpublikasi Sejak Awal Tak Bisa Dituduh sebagai Kampanye

Kamis, 03 November 2022 - 19:52 WIB
loading...
Kinerja Menteri yang...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa kinerja menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa kinerja menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye . Teddy heran dengan kritikan dari beberapa pihak terhadap gugatan Partai Garuda yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden. MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

“Para menteri dan pejabat setingkat menteri, ketika mau kampanye, mereka harus cuti dan dilarang kampanye di luar dari masa kampanye. Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).





Dia mengatakan, para menteri tidak boleh memanfaatkan ASN untuk mengampanyekan diri mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN. “Jadi kalau nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksinya, sama seperti di UU Pemilu. Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

Apalagi, lanjut dia, definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu. “Sehingga kerja sebagai menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye. Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali,” kata Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)