RUU PPRT Perlu Didorong Segera Menjadi Undang-undang
Rabu, 02 November 2022 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto berharap proses percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang bisa direalisasikan sebelum 22 Desember 2022, sebagai hadiah dari para wakil rakyat. Menurut Giwo, selama ini setiap anggota Kowani juga berkomitmen menyosialisasikan substansi RUU PPRT kepada berbagai komunitas dan organisasi, agar masyarakat memahami manfaat dan pentingnya UU PPRT.
Hadirnya UU PPRT secara teknis juga bisa meringankan para pemberi kerja, tidak semata menambah kewajiban pemberi kerja."Komitmen Kowani sejak 1935, wanita Indonesia adalah Ibu Bangsa, jadi para PRT adalah IbuBangsa yang harus dimuliakan," ujarnya.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengungkapkan, kontribusi PRT terhadap kehidupan di sebagian besar rumah tangga cukup besar. Kehadiran PRT di sebuah rumah tangga kelas menengah-atas, ujar Lita, mampu meningkatkan produktivitas keluarga tersebut. Tanpa PRT, pengeluaran rumah tangga itu diperkirakan bisa lebih tinggi lima kali lipatjika dibandingkan bila tidak ada PRT.
"Namun apa yang dialami PRT malah sangat menyedihkan karena kerap menjadi korban kekerasan, tidak memiliki jaminan kesehatan, dan bansos. Padahal sebagian besar PRT masuk kategori masyarakat tidak mampu," katanya.
Pada kesempatan diskusi itu hadir pula Rizky, PRT korban kekerasan fisik dan seksual oleh majikannya di Jakarta Timur. Rizky sangat berharap UU PPRT segera disahkan agar tidak ada lagi korban seperti dirinya.
Eva Sundari dari Institute Sarinah mengingatkan sebenarnya pihak-pihak yang menolak RUU PPRT tidak memahami substansi dari hadirnya UU PPRT. Menurut Eva, perlu gerak bersama kelompok masyarakat, media massa, dan pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman kepada pihak-pihak yang menolak kehadiran UU PPRT.
Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat, terhambatnya proses legislasi RUU PPRT adalah kemacetan politik, bukan kemacetan pada hati nurani. Saur menilai hati nurani para pimpinan DPR masih hidup, sehingga masih bisa berharap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang bisa segera direalisasikan.
Hadirnya UU PPRT secara teknis juga bisa meringankan para pemberi kerja, tidak semata menambah kewajiban pemberi kerja."Komitmen Kowani sejak 1935, wanita Indonesia adalah Ibu Bangsa, jadi para PRT adalah IbuBangsa yang harus dimuliakan," ujarnya.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengungkapkan, kontribusi PRT terhadap kehidupan di sebagian besar rumah tangga cukup besar. Kehadiran PRT di sebuah rumah tangga kelas menengah-atas, ujar Lita, mampu meningkatkan produktivitas keluarga tersebut. Tanpa PRT, pengeluaran rumah tangga itu diperkirakan bisa lebih tinggi lima kali lipatjika dibandingkan bila tidak ada PRT.
"Namun apa yang dialami PRT malah sangat menyedihkan karena kerap menjadi korban kekerasan, tidak memiliki jaminan kesehatan, dan bansos. Padahal sebagian besar PRT masuk kategori masyarakat tidak mampu," katanya.
Pada kesempatan diskusi itu hadir pula Rizky, PRT korban kekerasan fisik dan seksual oleh majikannya di Jakarta Timur. Rizky sangat berharap UU PPRT segera disahkan agar tidak ada lagi korban seperti dirinya.
Eva Sundari dari Institute Sarinah mengingatkan sebenarnya pihak-pihak yang menolak RUU PPRT tidak memahami substansi dari hadirnya UU PPRT. Menurut Eva, perlu gerak bersama kelompok masyarakat, media massa, dan pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman kepada pihak-pihak yang menolak kehadiran UU PPRT.
Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat, terhambatnya proses legislasi RUU PPRT adalah kemacetan politik, bukan kemacetan pada hati nurani. Saur menilai hati nurani para pimpinan DPR masih hidup, sehingga masih bisa berharap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang bisa segera direalisasikan.
(abd)
Lihat Juga :