LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
Selasa, 01 November 2022 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan juga kita mengabaikan siapa pelakunya. Jangan sampai ini menjadi pengulangan, yang kemudian tidak adanya efek jera terhadap pelaku," katanya.
Maka dari itu, Edwin meminta perlunya evaluasi atas pencanangan restorative justice agar tidak menghilangkan efek jera dalam pemberian hukum pidananya. Dia menilai efek jera hukum pidana yang mengatur tindakan kriminal tetap harus ditegakkan secara adil, baik bagi pelaku maupun kepada korban.
Sebagai informasi, Konferensi nasional tersebut diadakan guna membahas wacana peradilan keadilan restoratif di seluruh lembaga penegak hukum. Selain Edwin, tampak narasumber yang hadir dari Bareskrim Mabes Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Bappenas dan lainnya.
(muh)
Lihat Juga :