LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional

Selasa, 01 November 2022 - 19:40 WIB
loading...
LPSK Khawatir Restorative...
Edwin Partogi Pasaribu berpendapat restoratif justice bisa menjadi ajang transaksional antara pelaku dan korban. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berpendapat wacana restorative justice (keadilan restoratif) perlu ditinjau ulang. LPSK khawatir dalam praktik yang terjadi adalah transactional justice (keadilan transaksional) antara pelaku dan korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai restorative justice malah berpeluang menguntungkan pelaku karena dihapuskannya tuntutan pidana. Hal ini disampaikan Edwwin saat memberikan tanggapan dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif bertajuk 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif'.

"Kalau kemudian dalam restorative justice itu menghapus pidana dengan berdamai, khawatirnya malah menguntungkan pelaku. Atau bahkan malah menjadi transactional justice. Jadi, di mana pemberian efek jeranya?" jelas Edwin seperti ditayangkan dalam kanal youtube ICJRid, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Pengacara Belum Paham Restorative Justice

Edwin menuturkan restorative justice juga perlu mempertimbangkan kondisi pelaku. Pun dalam aspek restitusi atau pengembalian hak korban melalui ganti rugi, perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku.

"Jadi dalam restorative justice perlu mempertimbangkan situasi pelakunya juga, bagaimana kalau situasi ekonomi pelaku lebih rendah daripada korbannya? Kalau pelaku tidak bisa membayar tuntutan korban, semisal restitusi, karena tidak semua pelaku situasinya sama dengan korban," terang Edwin.

Untuk itu, Edwin mengapresiasi aturan Polri, Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, ihwal pembatasan cakupan restorative justice terhadap pelaku. Ia pun mengingatkan untuk tidak mengabaikan latarbelakang pelakunya.



"Jangan juga kita mengabaikan siapa pelakunya. Jangan sampai ini menjadi pengulangan, yang kemudian tidak adanya efek jera terhadap pelaku," katanya.

Maka dari itu, Edwin meminta perlunya evaluasi atas pencanangan restorative justice agar tidak menghilangkan efek jera dalam pemberian hukum pidananya. Dia menilai efek jera hukum pidana yang mengatur tindakan kriminal tetap harus ditegakkan secara adil, baik bagi pelaku maupun kepada korban.

Sebagai informasi, Konferensi nasional tersebut diadakan guna membahas wacana peradilan keadilan restoratif di seluruh lembaga penegak hukum. Selain Edwin, tampak narasumber yang hadir dari Bareskrim Mabes Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Bappenas dan lainnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Restorative Justice...
Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rekomendasi
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Berita Terkini
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Infografis
Prancis Khawatir Perang...
Prancis Khawatir Perang Dunia III Pecah antara Rusia dengan NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved