Kawal Sidang Uji Materi UU Corona, Ratusan Kepala Desa Parade Nusantara Geruduk MK

Selasa, 07 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
Kawal Sidang Uji Materi...
Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara saat mendatangi gedung MK untuk mengawal uji materi UU Corona yang dinilai merugikan desa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ratusan Kepala Desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7).

Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Dimyati Dahlan mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal proses uji materi atau judicial review (JR) UU Corona di MK yang diajukan sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung dalam Parade Nusantara dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020. (Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Nomor 2/2020)

”Kami akan kawal proses JR ini, perwakilan kepala desa di seluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di MK,” kata Dimyati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).

Dimyati menyebut, para kepala desa (kades) yang hadir di MK berasal dari sejumlah daerah. Di antaranya Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para kades dan perangkat desa itu mewakili sejumlah kabupaten di lima provinsi tersebut. Sulsel, misalnya perangkat mewakili Kabupaten Wajo, Sinjai, Bantaeng, dan Pangkep. Sementara perangkat dari Jabar mewakili Kabupaten Garut, Bekasi, Cianjur, Indramayu, Majalengka, dan Pandeglang. ”Yang dari Jabar dan Banten mayoritas naik bus ke Jakarta dan berkumpul di MK,” kata Dimyati.

Dimyati menambahkan, hari ini merupakan sidang pertama JR tersebut. Agendanya pemeriksaan pendahuluan. Pihaknya berharap hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. ”UU Corona membuat DD terancam tidak bisa cair lagi karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

Disamping itu, UU Corona menimbulkan ketidakpastian hukum atas nasib DD 10% APBN. "Dengan UU Corona, roh UU Desa 10% APBN hak desa hilang dasar hukumnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sejumlah kades mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Gugatan itu diterima MK pada 23 Juni lalu dengan surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/ 2020 dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020. Ada dua pemohon yang mengajukan JR. Yakni Triono selaku kades Grudo, Ngawi dan Suyanto selaku kades Baderan, Ngawi. Keduanya merupakan kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.

Dimyati menyebut, banyak kades yang siap untuk ditambahkan menjadi Pemohon dalam gugatan itu. UU Corona itu digugat karena dinilai merugikan masyarakat desa. Khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi ”Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.”
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved